Jakarta (beritajatim.com) – Teka-teki “hilangnya” tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 itu telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kepastian ini menjawab spekulasi yang sempat muncul setelah Yaqut tidak terlihat di rutan sejak beberapa hari terakhir, termasuk saat momen Lebaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan status penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik sejak Kamis (19/3/2026) malam.
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi.
Menurutnya, pengalihan penahanan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujar Budi tanpa menjelaskan batas waktu status tahanan rumah tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap melakukan pengawasan ketat selama masa pengalihan penahanan. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini juga dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” katanya.
Sebelumnya, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yakni Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa suaminya tidak melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis malam.
Hal itu disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya di hari Lebaran. Ia menyebut para tahanan sempat mempertanyakan keberadaan Yaqut yang tiba-tiba tidak terlihat di dalam rutan.
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bersama Ishfah Abidal Azis selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. [hen/beq]





