Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019–2024. Gus Yaqut, sapaannya, menjadi tersangka dalam kasus kuota haji.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ (Yaqut Cholil Qoumas, red) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 s.d. 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3/2026).
Dia menjelaskan, dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama.
“Tersangka YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, saat akan ditahan, Yaqut sudah memakai rompi warna oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia berulang kali menyebut KPK zalim. Dia pun menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus ini.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Yaqut. (kun)






