Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menangkap Seorang guru mengaji berinisial DS (38) warga RW 7 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin, (19/6/2023) malam. Dia ditangkap polisi atas dugaan pencabulan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa polisi menangkap pelaku setelah salah satu orangtua santri perempuan melaporkan dugaan pencabulan ke polisi. “Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu,” ujar Bayu.
Orangtua juga sempat melaporkan ke perangkat kampung setempat. Polisi kemudian langsung menangkap DS demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, warga telah geram mendengar kabar dugaan pencabulan ini. “Setelah itu, orang tuanya melapor ke RT dan RW. Kemudian diteruskan ke kami. Lalu pada Senin malam yang bersangkutan (DS) kami amankan,” imbuhnya.
DS kini telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bayu menuturkan, sejauh ini sudah ada 3 santriwati yang mengaku menjadi korban. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Sebab, ada dugaan korban lebih dari 3 bocah.
“Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya, lebih (korban). Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,” tuturnya. (luc/kun)
BACA JUGA:






