Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota mengamankan RF (24) pelaku pembunuhan terhadap Aji Wahyu Nurcahyo (24) yang sempat dalam kejaran polisi. RF menikam Aji usai keduanya berkelahi di Jembatan Araya, Kota Malang, pada Kamis (1/6/2023) malam.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan jika RF menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu, (3/6/2023). “Jadi yang bersangkutan ini dicari oleh Satreskrim Polsek Blimbing. Sehingga menyerahkan diri pada Sabtu di Polresta Malang Kota,” ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Buher mengatakan, bahwa penyebab awal pertikaian karena pelaku terus mengintimidasi korban dan calon istri korban yang merupakan mantan pacar pelaku. Kesal karena terus diintimidasi, korban akhirnya menemui pelaku di Jembatan Araya.
Korban dan pelaku sempat berduel. Namun, di tengah perkelahian RF mengeluarkan pisau dan ditusukan ke dada korban hingga meninggal dunia. Saat itu korban bersama 2 temannya, sedangkan pelaku bersama 6 temannya.
“Ini berawal dari cekcok antara korban dan tersangka pada saat mereka berjanjian untuk datang ke TKP. Setelah di TKP terjadi perkelahian. Korban jatuh lalu ditusuk dada sebelah kiri mengenai jantung korban. Korban oleh rekan dibawa ke RS persada tapi nyawa korban tak dapat tertolong,” papar Buher.
Buher menuturkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukuman, pidana mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandas Buher. (luc/kun)
BACA JUGA:






