Surabaya (beritajatim.com)– Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengkritik keras kasus penjualan es krim beralkohol di salah satu tenan Pakuwon Trade Center (PTC), menyusul putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa denda Rp 300.000.
Imam mengkhawatiran lemahnya perlindungan terhadap konsumen, terutama anak-anak, serta lemahnya efek jera bagi pelaku usaha.
“Yang membuat kaget dalam sidang tipiring, ternyata pengadilan memutuskan denda Rp 300.000. Ini mengecewakan. Padahal pelanggaran ini berpotensi membahayakan anak-anak jika tidak diawasi,” tegas Imam di DPRD Surabaya, Rabu (23/4/2025).
Imam menyebut bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan sejatinya membuka ruang sanksi yang lebih berat, baik denda maksimal Rp 50 juta maupun pidana kurungan. Dia pun berharap hakim tidak hanya melihat pelanggaran secara administratif, tetapi juga menilai potensi bahayanya. “Jangan sampai hukum terlihat lunak terhadap pelanggaran yang menyangkut keselamatan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi D mendorong agar Pemerintah Kota Surabaya segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin usaha tenan tersebut. Imam menyebut prinsip contrario actus dapat digunakan untuk membatalkan izin jika terjadi pelanggaran.
“Es krim dengan kadar alkohol 3,35 persen itu jelas berbahaya, apalagi jika dikonsumsi anak-anak. Kami tidak ingin ini dianggap enteng,” ujarnya.
“Kalau izin diberikan pemerintah, maka pemerintah juga berhak membatalkannya jika ditemukan pelanggaran. Kalau kemudian cuma didenda Tipiring 300 ribu itu kok kesannya tidak membuat jera. Penting agar ada efek jera,” tegasnya.
Imam juga menyebut kejanggalan dalam proses klasifikasi risiko usaha yang menetapkan tenant tersebut sebagai “risiko rendah” padahal produk mereka mengandung alkohol dengan kadar tinggi. Salah satu varian es krim diketahui mengandung campuran Jack Daniel’s dengan kadar alkohol hingga 40 persen.
“Dia (pemilik tenan) mengaku punya 8 jenis varian rasa (alkohol) yang dicampurkan (es krim), di antaranya ada yang dicampur dengan Jack Daniel’s (mohol) yang mencapai kandungan alkohol 40 persen, itu kan bahaya kalau sampai dikonsumsi anak-anak,” ujarnya.
Tidak hanya beroperasi di Surabaya, tenant tersebut diketahui memiliki gerai di sejumlah kota lain seperti Bali, Semarang, dan Yogyakarta. Namun, Imam menekankan bahwa kewenangan Satpol PP Surabaya hanya terbatas pada wilayah kota ini. “Karena kejadiannya di Surabaya, maka Satpol PP hanya bisa menjangkau di Surabaya,” ujarnya.
Fakta lain yang memperkuat desakan evaluasi adalah temuan dari Balai POM dan Dinas Kesehatan mengenai ketidaksesuaian standar kebersihan di tempat produksi es krim tersebut. Imam meminta agar proses perizinan ulang nantinya benar-benar diperketat.
“Kita harus cek ulang seluruh proses perizinannya, mulai dari kebersihan tempat produksi, komposisi bahan, hingga standar kesehatannya. Jika mereka mengajukan izin ulang, prosesnya harus lebih ketat,” kata Imam.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, Imam menuntut pertanggungjawaban dari manajemen PTC sebagai pihak penyedia lokasi. Dia menilai pihak mal tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini.
“Kalau ada pelanggaran di rumah kita, masa kita tidak tahu-menahu? Pihak mal harus dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka tidak bisa lepas tangan,” tegasnya.
Dia juga memperingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan hukum. Imam menekankan bahwa pelaku usaha besar maupun kecil harus diproses secara adil dan transparan.
“Jangan sampai hanya pelaku kecil yang ditindak, sementara kalau melibatkan pihak besar malah takut. Semua harus diproses sama rata,” ujarnya.
Imam mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran produk pangan yang berisiko, khususnya untuk anak-anak. Dia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran kolektif bagi semua pihak. “Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal kesehatan dan masa depan generasi muda,” pungkasnya.[asg/kun]






