Sampang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor yang menggasak Honda Scoopy milik pedagang warung lalapan di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar. Penangkapan kilat ini dilakukan Tim Jatanras hanya dalam hitungan jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya pada Kamis (5/2/2026).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban memarkir motor Honda New Scoopy Prestige bernopol M-5276-NJ di depan tempat kerjanya. Sayangnya, motor hijau doff keluaran tahun 2023 tersebut diparkir dalam kondisi tidak terkunci setir sehingga sangat rawan menjadi sasaran kejahatan.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 15.15 WIB setelah mendapat informasi dari salah satu rekannya. Meskipun sempat melakukan pengejaran menggunakan motor lain, korban akhirnya kehilangan jejak para pelaku yang melaju kencang meninggalkan lokasi kejadian.
Merespons laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif serta penyisiran di titik-titik rawan. “Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo pada Jumat (6/2/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah pria berinisial Z.A (38) asal Desa Ketapang Laok, Sampang, dan S.M (34) seorang perempuan asal Padangan, Bojonegoro. Keduanya kini telah diserahkan kepada tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, para pelaku nekat mencuri karena terhimpit masalah ekonomi dan tumpukan utang yang harus segera dilunasi. Selain untuk membayar utang, uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik pelaku yang sedang digadaikan.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengambil langsung sepeda motor korban, sedangkan motif pencurian diduga karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, serta menebus sepeda motornya,” tutur Eko memaparkan hasil pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting termasuk uang tunai sebesar Rp1.700.000 dan kunci kontak remote motor milik korban. Petugas juga mengamankan satu unit handphone serta setelan pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi di warung lalapan tersebut.
Tersangka Z.A kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Sementara itu, tersangka S.M dijerat Pasal 476 KUHP jo Pasal 21 ayat (1) huruf a KUHP karena peran sertanya dalam mendukung aksi kriminal tersebut.
Polres Sampang mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir di tempat umum. Langkah antisipasi dini sangat diperlukan guna meminimalisir ruang gerak pelaku curanmor yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan. [sar/beq]






