Blitar (beritajatim.com) – Dalam lima bulan atau Januari hingga Mei 2023, tercatat sebanyak 4.515 pelaku usaha mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
Jumlah tersebut naik drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2022 lalu, hanya ada 3.498 pelaku usaha yang mengajukan permohonan NIB.
“Ada kenaikan pemohon NIB. Artinya apa? Masyarakat sudah mulai paham pentingnya izin, karena syarat melakukan kegiatan usaha itu yakni memiliki Nomor Induk Berusaha,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, Jumat (16/6/2023).
Peningkatan jumlah pemohon NIB ini disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya yakni karena kesadaran masyarakat meningkat.
Menurut DPMPTSP Kabupaten Blitar di tahun ini banyak masyarakat yang mulai sadar tentang pentingnya mengurus izin berusaha.
“Memang mulai ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya NIB,” terangnya.
Baca Juga:
Ini Aturan Keluar Masuk Hewan Kurban di Jatim dan Blitar
Adanya peningkatan permohonan NIB ini menunjukkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Blitar mulai bergeliat kembali usai pandemi Covid-19. Hal ini menjadi angin segar bagi dunia usaha.
Dari analisis DPMPTSP Kabupaten Blitar, peningkatan itu juga membuktikan sektor usaha mulai tumbuh dan berkembang usai 2 tahun dilanda pandemi Covid-19.
“Masyakarat mulai bergeliat di bidang ekonomi hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang mencari NIB,” tegasnya.
Ada berbagai sektor usaha yang mengajukan permohonan NIB ke DPMPTSP Kabupaten Blitar. Namun mayoritas sektor usaha yang mengajukan NIB adalah yang bergerak di bidang UMKM.
Usaha mikro kecil menengah yang paling banyak mengajukan nomor induk berusaha adalah bidang kuliner, baik itu makanan kering, kue hingga warung makan.
“Macam-macam ya tapi paling banyak atau mayoritas adalah UMKM di bidang kuliner,” imbuhnya.
DPMPTSP Kabupaten Blitar mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus perizinan. Proses pengurusan nomor induk berusaha ini pun sangat mudah, warga atau pelaku usaha hanya memerlukan KTP untuk melakukan pendaftaran.
Selain pendaftaran bisa dilakukan melalui offline, saat ini pendaftaran nomor induk berusaha bisa dilakukan dengan cara online melalui website di aplikasi OSS.
“Sudah adanya OSS sekarang masyarakat dari rumah pun bisa mengajukan cukup dengan KTP dengan KTP masyarakat sudah bisa mengajukan NIB,” tandasnya. [owi/beq]






