Pendidikan & Kesehatan

Ini Aturan Keluar Masuk Hewan Kurban di Jatim dan Blitar

petugas blitar
Petugas Dinas Peternakan hewan melakukan pemeriksaan Sapi di Pasar Dimoro Blitar.

Blitar (beritajatim.com) – Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan aturan dan persyaratan resmi mengenai arus lalulintas perdagangan hewan kurban selama Hari Raya Idul Adha 2023 ini. Total ada 3 aturan yang keluarkan oleh Pemprov Jatim terkait lalulintas hewan kurban.

3 aturan tersebut yakni :

1. Antara Provinsi Masuk ke Jawa Timur.

Dalam aturan ini, setiap pedagang yang hendak menjual atau mengirim kan sapi atau kambing untuk hewan kurban hari memenuhi 5 syarat. 5 syarat yang dimaksudkan disini diantaranya :

– Memperoleh surat rekomendasi pemasukan dari provinsi Jawa Timur

– Mendapatkan surat rekomendasi pengeluaran dari provinsi asal ternak

– Ternak yang berasal dari daerah wabah PMK harus sudah mendapatkan vaksinasi PMK minimal 2 kali. Hal itu dibuktikan adanya bukti sertifikat vaksinasi/ eartag QR Code) atau Negatif PMK dengan Uji PCR.

– Ternak sapi yang berasal dari daerah wabah LSD harus sudah mendapatkan vaksinasi LSD

– Ternak 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak bergejala PMK, LSD dan Antraks.

“Sesuai SOP lalulintas hewan menjalang Idul Adha kalau dikirim ke luar pula ada beberapa syarat seperti harus ada surat rekomendasi dari dinas tujuan, kemudian surat rekomendasi pengeluaran dari dinas asal ternak.,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pemprov Jatim Bangun 50 Huntara Korban Tanah Bergerak Blitar

2. Aturan lalulintas hewan kurban antar provinsi keluar ke Jawa Timur.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang kambing atau sapi yang hendak menjual hewan ternak kurbannya ke luar provinsi adalah sebagai berikut :

– memiliki surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan

– Mempunyai surat rekomendasi pengeluaran dari provinsi Jawa Timur.

– Memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai dengan yang dipersyaratkan daerah tujuan.

– Ternak (Sapi, kerbau, kambing 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak bergejala PMK, LSD dan Antraks.

“Serta ada pengujian contoh untuk wajib uji negatif RBT itu harus 100 persen dari total ternak yang dikirim, kemudian PCR PMK kemudian PCR LSD,” imbuhnya.

3. Aturan perdagangan hewan kurban antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Dalan aturan ini Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tidak menerapkan aturan se ketat lalulintas perdagangan hewan ternak antar provinsi. Untuk perdagangan antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini, para pedagang tidak lagi diwajibkan untuk mencari surat rekomendasi keluar dari daerah asal ternak.

Baca Juga:
Kota Blitar dan Gresik, 2 Daerah di Jatim Terapkan E-Parkir

Adapun aturan lengkapnya sebagai berikut :

– Pedagang harus memiliki surat rekomendasi pemasukan dari Kabupaten/Kota tujuan.

– Ternak telah mendapatkan vaksinasi PMK minimal 1 kali disertai bukti sertifikat vaksinasi dari kabupaten asal.

– Ternak 14 hari sebelum dijual belikan harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda klinis PMK, LSD serya Antraks.

Tahun ini Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur juga tidak menginstruksikan kepada daerah untuk membuat posko pemantauan lalulintas hewan. Hal itu dilakukan lantaran kasus PMK dan LSD di daerah Jawa Timur relatif rendah jika dibandingkan tahun lalu.

“Tidak ada (posko pemantauan) tapi kalau pemeriksaan rutin kami lakukan,” tandasnya. [owi/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar