Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep segera menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustafa mengatakan, saat ini pihaknya tengah merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pilkada 2024 untuk wilayah Kabupaten Sumenep.
“Rekapitulasi hasil penetapan DPHP di masing-masing kecamatan itu disusun dan akan ditetapkan sebagai DPS Pilkada,” katanya pada Jumat (09/08/2024).
Proses DPHP dimulai dengan coklit di lapangan mulai 24 Juni – 24 Juli 2024. Coklit tersebut dilakukan oleh Pantarlih. Sebanyak 875.017 warga Sumenep menjadi objek coklit. Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Sumenep.
Untuk penetapan DPHP dimulai dari tingkat desa oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan selanjutnya hasil dari masing-masing desa ditetapkan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui forum rapat pleno terbuka.
“Sesuai laporan yang kami terima, semua sudah selesai melakukan rapat pleno penetapan DPHP tingkat desa dan kecamatan. Setelah ini kami akan melakukan penetapan di tingkat Kabupaten,” terang Malik.
Ia mengakui, selama masa coklit dan rekap DPHP, ada beberapa saran perbaikan (sarper) dari panitia pengawas kecamatan (panwascam). Sarper tersebut langsung ditindaklanjuti oleh PPK.
“Jajaran kami langsung memperbaiki ketika ada sarper dari Panwascam. Ada temuan berupa warga yang belum tercoklit, atau ada nama yang sudah meninggal masih tercantum di daftar pemilih, ada yang pindah domisili, atau beberapa saran lain, sudah kami lakukan perbaikan saat itu juga,” paparnya.
Ia menambahkan, KPU Sumenep akan menetapkan DPS Pilkada setempat melalui rapat pleno terbuka yang rencananya digelar pada Minggu (11/08/2024).
“Berdasarkan jadwal tahapan dari KPU RI, penetapan DPS bisa dilakukan mulai 9-11 Agustus. Kebetulan teman-teman masih ada acara seperti rakor dan sebagainya, maka kami memilih tanggal 11 Agustus untuk penetapan DPS,” ujarnya.
Sesuai jadwal tahapan KPU RI, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ditetapkan pada 27 November. [tem/aje]






