Sumenep (beritajatim.com) – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Sumenep berakhir pada Selasa (14/03/2023).
Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman mengatakan, Pantarlih di Sumenep telah menuntaskan coklit 100 persen. Dari hasil coklit, terdata ada tiga kategori perubahan data pemilih, yakni pemilih baru, kemudian tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah data.
Pemilih baru adalah pemilih yang menjadi potensi pemilih baru di TPS tertentu. Sedangkan TMS mencakup beberapa hal, misalnya sudah meninggal namun masih tercatat di data pemilih, atau sudah pindah domisili, atau salah penempatan TPS. Sedangkan ubah data adalah perubahan terkait elemen data pemilih. Misalnya penulisan nama salah, alamat salah, atau hal-hal lain berkaitan dengan identitas pemilih.
“Jadi di form Pantarlih itu nanti dicentang di kode tertentu yang menunjukkan keterangan perubahan. Misalnya pemilih A dicentang TMS karena sudah pindah ke kota lain. Atau B dicentang TMS karena sudah meninggal,” terangnya.

Syaifurrahman mengungkapkan, dari hasil coklit, yang paling banyak ditemui adalah TMS kode 8 atau salah penempatan TPS. Menurutnya, seorang pemilih seharusnya ditempatkan pada TPS terdekat dari rumahnya. Kemudian dalam 1 KK, idealnya berada dalam 1 TPS.
“Nah hasil coklit, ada yang 1 KK ini beda TPS. Ada yang orang dari selatan, diletakkan di TPS utara. Temuan seperti ini dinyatakan TMS kode 8 atau salah penempatan TPS. Misalnya saya tercatat di TPS 1. Padahal rumah saya lebih dekat ke TPS 5. Maka saya yang di TPS 1 dinyatakan TMS, kemudian di TPS 5 dicatatkan sebagai pemilih baru,” paparnya gamblang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kpu-sumenep”]
Lebih lanjut Syaifurrahman mengatakan, setelah proses coklit tuntas, maka Pantarlih wajib melaporkan ke PPS disertai form A atau daftar pemilih, kemudian buku kerja Pantarlih, serta dokumen lain hasil coklit.
“Semua itu akan dijadikan 1 file untuk bahan yang akan diupload di Sidalih. Tapi sebelum itu akan ada pleno daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) secara berjenjang mulai tingkat desa oleh PPS, tingkat kecamatan oleh PPK, dan tingkat kabupaten oleh KPU, untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS),” ucapnya. [tem/but]






