Surabaya (beritajatim.com) – DW seorang Waitress Roots Bar Surabaya dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada seorang pengunjung berinisial K (23) ke Polrestabes Surabaya, Jumat (26/06/2025) kemarin.
Lisandy Rustamar Gani penasehat hukum korban mengatakan, aksi dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Minggu (22/06/2025) dini hari. Dari rekaman CCTV yang dilampirkan dalam laporan K, terlihat DW berulang kali merangkul, menarik tangan korban, bahkan berusaha memaksakan kehendaknya, meski korban menunjukkan penolakan secara terus-menerus.
“Bukti rekaman CCTV yang telah diverifikasi oleh manajemen memperlihatkan secara gamblang tindakan tak pantas dari oknum staf berinisial DW,” kata Lisandy, Sabtu (12/07/2025).
Lisandy menjelaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pelaporan oleh K merupakan bukti bahwa korban kekerasan seksual harus berani speak up dimanapun tempatnya.
“Kasus ini penting sebagai precedent penerapan UU TPKS di ranah hiburan malam. Sering kali korban enggan melapor karena minim bukti atau takut di-victim blaming. Di sini, CCTV menunjukkan rangkaian tindakan fisik tanpa persetujuan. Kami menuntut proses pidana dan sanksi tegas,” jelas Lisandy.
Sementara itu, Rexy Mierkhahani salah satu tim hukum korban menyampaikan bahwa bukti CCTV yang dilampirkan dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor TBL/B/644/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM itu menutup ruang bantah bagi terlapor DW. Ia pun meminta agar penyidik yang menangani kasus ini bisa berpihak kepada korban pelecehan seksual. “Bukti visual ini menutup ruang bantahan. Unsur ‘pelecehan seksual fisik’ Pasal 6 huruf a UU TPKS terpenuhi,” tegas Rexy.
Rexy menjelaskan jika kliennya saat ini sedang menjalani proses pemulihan psikis atas dampak dari dugaan pelecehan seksual itu. Korban sudah menjalani sesi konseling dan visum psikologi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
“Klien kami sudah menjalani konseling untuk pemulihan mental. Hal itu untuk membantu mengatasi tekanan emosional dan menjaga stabilitas mental korban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Sementara itu Manajer Roots, Matthew menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia berkomitmen berpihak kepada korban dengan memberikan bukti rekaman CCTV tempatnya. Selain itu, pihaknya juga sudah memecat terduga pelaku DW. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak mentoleransi pelecehan. Kebijakan internal kami jelas: pelaku dikenai termination,” jelasnya.
Dihubungi Beritajatim.com terkait kasus ini, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti belum memberikan jawaban dan tanggapan. (ang/kun)






