Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan pelaku pengedar sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui pelaku bernama Kuseri (42) baru saja menjalankan bisnis oenjualan narkoba jenis sabu, yang sebelumnya merupaka pengepul rumput.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Pllres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan didapati 18 kantong plastik sabu. Kedelapan belas plastik ini ditemukan setelah Kuseri menunjukkan tempat penyimpanannya.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku penjual narkoba jenis sabu bernama Kuseri. Pelaku kami amankan di dalam rumahnya yang masuk Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (16/3/2024) sekitarpukul 08.00 WIB,” kata Agus, Selasa (19/3/2024).
Agus juga mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan informasi dari sejumlah warga telah terjadi penyalah gunaan narkoba. Dari laporan tersebut Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi, dan mengamankan Kuseri beserta barang bukti.
Dari tangan Kuseri, polisi berhasil mengamankan 18 kantong berisi sabu yang siap diedarkan. Dari 18 kantong tersebut memiliki isi yang berbeda-beda, mulai dari 0,25 gram hingga 0,67 gram.
“Total kami mengamankan barang bukti dari pelaku Kuseri sebanyak 5,33 gram narkoba jenis sabu. Lalu kami juga mengamankan handphone yang digunkan pelaku untuk berjualan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)






