KUMPULAN BERITA Disnaker Jember

Foto: Ilustrasi pekerja

Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Rp 2.665.392. Angka ini lebih rendah Rp 2.949 dari nominal yang diusulkan.

Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.668.341. Angka ini meningkat Rp 112.679 dibandingkan UMK 2023 yang ditetapkan Rp 2.555.662.

Puluhan orang buruh berunjuk rasa dan membakar ban di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Jalan Kartini, Kecamatan Sumbersari, Rabu (6/9/2023). Mereka memprotes pemberhentian sebelas pekerja sebuah perusahaan pengolahan kayu.