Disnaker Kabupaten Jember, Jawa Timur, diminta menegur perusahaan-perusahaan yang tak mau memberikan akses pekerjaan kepada penyandang disabilitas.
KUMPULAN BERITA Disnaker Jember
DTSEN menempatkan 66 ribu penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, pada lima desil terbawah, yakni Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4, dan Desil 5.
Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Tenaga Kerja tegas terhadap pelanggaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan.
Tidak mudah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Pemegang otoritas saling lempar tanggung jawab dalam memberikan sanksi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, gagal menyepakati nominal upah minimum kabupaten (UMK) untuk 2026, setelah perwakilan buruh meminta kenaikan sepuluh persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabupaten Jember termasuk dalam dua besar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terbaik dalam Optimalisasi Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam Apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2025.
Gubernur Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Rp 2.665.392. Angka ini lebih rendah Rp 2.949 dari nominal yang diusulkan.
Pemerintah Kabupaten Jember mengusulkan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp 2.668.341. Angka ini meningkat Rp 112.679 dibandingkan UMK 2023 yang ditetapkan Rp 2.555.662.
Rahmad Kurniawan Abadi, pekerja migran asal Kabupaten Jember, Jawa Timurm yang disekap di Rusia, ternyata sempat melaporkan nasibnya yang terlunta-lunta di kepolisian setempat. Namun ia gagal meloloskan diri dari sang agen.
Puluhan orang buruh berunjuk rasa dan membakar ban di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Jalan Kartini, Kecamatan Sumbersari, Rabu (6/9/2023). Mereka memprotes pemberhentian sebelas pekerja sebuah perusahaan pengolahan kayu.









