Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk Bank Jatim. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik menyusul kasus kredit fiktif dan manipulasi BI-FAST.
“Komisi C merekomendasikan RUPSLB dengan materi seluruh jajaran komisaris dan direksi PT Bank Jatim harus mempertanggungjawabkan permasalahan BI Fast dan Kredit Fiktif PT Bank Jatim,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, ditulis Kamis (10/4/2025).
Rekomendasi RUPSLB tersebut mencakup pertanggungjawaban atas kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar di cabang Jakarta. Komisi C juga mendesak penggantian seluruh jajaran Komisaris dan Direksi yang dianggap bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.
Lebih lanjut, Komisi C meminta proses rekrutmen Komisaris, Direksi, pimpinan cabang utama, dan pimpinan cabang lainnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Juga harus memberikan kesempatan pegawai internal Bank Jatim yang capable atau berprestasi,” tambah anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim ini.
DPRD Jatim juga mendukung penuh dan mengapresiasi upaya penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Komisi C dalam bidang keuangan dan BUMD, untuk memastikan kinerja Bank Jatim tetap optimal dan akuntabel.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569,4 miliar. [ipl/but]






