Jakarta (beritajatim.com) – PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA) menegaskan posisi hukumnya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada sidang yang digelar 19 Februari 2025, agenda utama adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. Namun, secara mendadak, Harmas mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya.
Meski demikian, Bukalapak meminta majelis hakim untuk tetap memberikan putusan guna memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam dunia usaha.
Permohonan PKPU Harmas Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Hukum
Sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu kejanggalan adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain untuk memenuhi persyaratan minimal dua kreditur. Padahal, yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pajak bukan termasuk utang yang dapat dijadikan dasar PKPU. Selain itu, Harmas tidak menghadirkan kreditur lain yang sah dalam persidangan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan permohonan tersebut.
Tuduhan bahwa Bukalapak memiliki utang jatuh tempo juga tidak terbukti. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Bukalapak mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas yang gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark. Berdasarkan Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017, Harmas tidak menyelesaikan pembangunan sesuai tenggat waktu dan tidak menyerahkan ruangan sesuai spesifikasi yang disepakati. Akibatnya, Bukalapak menuntut pengembalian dana booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.
Hakim Diminta Tetap Berikan Putusan Meski PKPU Dicabut
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan Bukalapak menegaskan bahwa sengketa dengan Harmas masih dalam proses hukum lain, termasuk Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, unsur pembuktian sederhana dalam perkara PKPU ini menjadi tidak terpenuhi.
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas justru semakin memperjelas lemahnya dasar hukum permohonan tersebut.
“Sejak awal, kami telah melihat bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan terhadap BUKA tidak berdasar. Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim tetap memberikan putusan atas perkara ini, meskipun Harmas telah mencabut permohonannya,” ujar Kurnia.
Ia menambahkan bahwa pencabutan permohonan ini tidak boleh dijadikan celah untuk menghindari tanggung jawab hukum atau menyalahgunakan proses hukum yang ada.
“Kami meminta agar majelis hakim tetap membacakan putusan atas perkara ini demi memberikan kepastian hukum yang jelas bagi BUKA. Sebagai perusahaan terbuka, kami memiliki tanggung jawab besar kepada para pemangku kepentingan, terutama para pemegang saham, untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami hadapi memiliki kepastian dan transparansi,” tambahnya.
Bukalapak Pastikan Stabilitas dan Kepastian Hukum
Meskipun permohonan PKPU dicabut, Bukalapak menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap stabil dan posisi keuangan kuat. Namun, pihaknya tetap menginginkan putusan resmi dari majelis hakim untuk menghindari spekulasi serta misinformasi terkait posisi hukum Bukalapak.
“Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak kami tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku. Kami juga ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang menyalahgunakan mekanisme hukum untuk kepentingan tertentu tanpa dasar yang jelas. Kami percaya pada proses hukum yang adil, dan oleh karena itu, kami menantikan putusan resmi dari majelis hakim,” tutup Kurnia. [beq]






