Tuban (beritajatim.com) – Satpol PP Kabupaten Tuban membongkar 24 baliho parpol kedaluwarsa yang terpasang di bahu jalan. Ini lantaran baliho tersebut dipasang secara sembarangan dan mengabaikan ketentuan yang diatur dalam perda.
Beberapa pelanggaran dalam baliho tersebut seperti ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri bergambar tokoh politik yang masih saja dibiarkan terpasang meskipun sudah kadaluarsa. Lalu, ada juga baliho yang dikaitkan di tiang listrik, hingga dipaku di pohon.
“Tindakan penertiban ini sudah menjadi agenda rutin dalam rangka penegakkan Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Kasatpol PP dan Damkar Tuban Gunadi, ditulis Kamis (8/6/2023).
Menurutnya, pemasangan baliho yang sudah kedaluwarsa tersebut dianggap mengganggu penyelenggaraan ketertiban umum sesuai dengan aturan Perda Tuban Nomor 18 tahun 2020 perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang Tribumtranmas, dalam Pasal 7 disebutkan dalam rangka tertib di jalan umum dan jalur hijau,
“Pada prinsipnya kami tidak membedakan antara banner sosial, banner partai, banner komersial dan lain-lain,” ucapnya.
Baca Juga:
Perumda Air Minum Tirta Lestari Tuban Setorkan PAD Sebesar Rp 7 Miliar
Gunadi menjelaskan, bahwa baliho yang dicopot karena penempatannya yang salah seperti dipaku di pohon maupun sudah dalam kondisi yang rusak, dimana baliho tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
“Selain itu, baliho-baliho yang tidak mengantongi izin juga kami copot,” terang Gunadi.
Dari penertiban tersebut, Gunadi menerangkan ada sekitar 24 baliho dengan ciri spanduk yang sudah rusak, dipaku atau diikat di pohon maupun yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:
Warga Tuban Ngeluh Stok Elpiji 3 Kg Sulit Didapat
Lebih lanjut, dalam Perda yang tertuang yakni setiap orang atau badan dilarang memasang spanduk atau semua bentuk reklame melintang di jalan umum, menempel, mengikat, atau menempelkan dengan cara dipaku di pohon. Penghijauan yang tumbuh di sepanjang jalur hijau atau daerah milik jalan umum, di tiang listrik, tiang bendera milik pemerintah daerah, atau sejenisnya.
Kemudian, lampu isyarat lalu lintas atau sejenisnya, di pulau-pulau jalan, di alun-alun atau taman-taman milik pemerintah daerah, di jembatan, di tembok di tepi jalan umum, di persil/lokasi/halaman dan/atau area gedung atau bangunan milik pemerintah/pemerintah provinsi/pemerintah daerah atau instansi lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. [ayu/beq]






