Lumajang (beritajatim.com) – Menyikapi pemberitaan mengenai kasus korupsi kredit fiktif yang menjerat mantan pegawainya dan telah divonis 6 tahun penjara, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lumajang menegaskan komitmennya dalam penerapan zero tolerance to fraud.
Pemimpin BRI Cabang Lumajang, Rahmat Salim, menyampaikan bahwa kasus tersebut pertama kali diungkap melalui investigasi internal BRI.
“Pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas BRI dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud di lingkungan kerja,” ujarnya dalam keterang tertulis ke redaksi beritajatim.com, Jumat (22/8/2025).
BRI juga memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Lumajang serta pihak berwenang yang telah menindaklanjuti laporan BRI sesuai ketentuan hukum.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang dan seluruh aparat penegak hukum yang mendukung percepatan proses hukum atas kasus ini,” lanjut Rahmat.
Sebagai bentuk ketegasan, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pegawai yang terlibat. Keputusan ini disebut sebagai langkah nyata BRI dalam menjaga integritas perusahaan.
“BRI akan terus proaktif dalam mengungkap kasus-kasus fraud. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai *Good Corporate Governance (GCG)* dalam setiap aktivitas bisnis, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Rahmat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan tidak akan mendapat toleransi di tubuh BRI. (ted)






