Lumajang (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa kasus korupsi kredit fiktif Bank BRI Kantor Cabang Lumajang, Jawa Timur. Terdakwa Yoga Firmansyah alias YF, yang merupakan mantan pegawai BRI, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan pada sidang dengan agenda vonis pada Selasa (19/8/2025). Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Kosasih, menyampaikan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Selain itu, terdakwa YF diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.070.000.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” ujar Kosasih dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Kosasih menjelaskan, terdakwa YF yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di BRI Cabang Lumajang tidak bekerja sendirian. Ia dibantu dua tersangka lain berinisial AS dan KA. Ketiganya diduga merekayasa data usaha nasabah dengan memanipulasi keterangan agar seolah-olah memiliki usaha yang layak dan berniat mengajukan kredit.
Namun, setelah kredit cair, dana tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp2.042.216.371.
Atas putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun terdakwa masih diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk menimbang dan menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” tambah Kosasih. [has/beq]






