Malang (beritajatim.com) – BPJS Ketenagakerjaan Malang kembali menggelar sosialisasi kepada sekitar 100 perusahaan binaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang. Acara yang membahas Program Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Alur Pelayanan Kecelakaan Kerja ini dilaksanakan pada Rabu (19/02/2025) di Hotel Atria Malang.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Erwin Setiawan, menyampaikan bahwa peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa biaya melalui Rumah Sakit mitra yang disebut Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Pelaporan kecelakaan kerja maksimal dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian. Selain itu, jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali gaji terakhir, serta beasiswa bagi dua anak hingga Rp174 juta.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan manfaat lain dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), guna meningkatkan keterampilan mereka saat mencari pekerjaan baru.
BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk perumahan, yang terdiri dari empat jenis: Kredit Kepemilikan Rumah, Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, dan Kredit Konstruksi. “Program MLT BPJS Ketenagakerjaan saat ini bekerja sama dengan Bank BTN Malang, dengan pembiayaan maksimal hingga Rp650 juta, terbagi menjadi Rp500 juta untuk KPR dan Rp150 juta untuk uang muka. Bunganya lebih rendah dibandingkan KPR bank pada umumnya. Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang ingin memiliki rumah namun terkendala keterbatasan dana,” pungkas Zulkarnain. (but)






