Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama Pengawas Tenaga Kerja Korwil II Malang Raya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di Golden Hill Hotel Batu.
Kegiatan ini bertujuan membangun hubungan dan komunikasi antar lembaga, khususnya antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, untuk mengimplementasikan regulasi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan Instruksi Presiden.
Dalam kegiatan ini, monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pemeriksaan bersama yang telah merealisasikan status kepatuhan terhadap 138 perusahaan serta pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp3.532.863.666.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Malang dengan Pengawas Tenaga Kerja Korwil II Malang Raya guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dalam hal ditemukan unsur pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan, maka Pengawas Tenaga Kerja siap melakukan penindakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Harapannya, seluruh badan usaha atau perusahaan dapat membayarkan iuran secara rutin sehingga pekerja dapat selalu terlindungi dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Widodo. [but]






