Jember (beritajatim.com) – Bola pencairan gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berada di tangan DPRD setempat.
Satuan tugas yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Jember untuk menangani persoalan non ASN ini telah menyerahkan data pegawai non ASN kepada Panitia Khusus (Pansus) Non ASN DPRD Jember, Senin (17/3/2025) malam.
“Hari ini sudah selesai rekomendasi dari Satgas Percepatan Penyelesaian Pegawai Non ASN dan rekomendasinya kami serahkan langsung dari Ketua Satgas kepada Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Jember,” kata Bupati Muhammad Fawait, Senin (17/3/2025) malam.
Menurut Fawait, satgas tersebut memberikan masukan kepada Pansus DPRD Jember. “Ini upaya kami eksekutif menghormati hak dan kewajiban DPRD yang telah membentuk pansus,” katanya.
“Kami berharap Pansus DPRD Kabupaten Jember segera mengeluarkan rekomendasi, sehingga kami bisa sesegera mungkin membayarkan atau menyalurkan gaji atau honor pegawai non ASN yang sudah diharap-harapkan,” kata Fawait.
Ketua Satgas Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembada mengatakan, data tenaga honorer non ASN yang diserahkan ke pansus berasal dari semua organisasi perangkat daerah. “Dari data itu kita lakukan verifikasi dan validasi berjenjang,” katanya.
Ada kurang lebih 13 ribu pegawai honorer yang masuk dalam data itu. Satgas mengecek kembali seluruh dokumen administrasi mereka mulai dari surat keputusan pengangkatan pertama, sampai dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari masing-masing unit kerja.
Data yang ada kemudian disandingkan lagi dengan data dari SSACN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi satgas ini membantu untuk melakukan verifikasi lebih detail lagi sebenarnya. Lebih detail lagi supaya data di Pansus bisa menjadi lebih akurat,” kata Ratno.
Namun Ratno tidak berani memastikan apakah rekomendasi pansus akan menjadi dasar hukum pembayaran gaji. “Balik lagi itu kan di wilayah Gus Bupati. Kalau kami di level staf pelaksana ya kami menyampaikan potretnya saja. Kami tidak memiliki kebijakan,” katanya.
Jadi dasar hukumnya tetap SK bupati? “Kita lihat setelah pansus memberikan rekomendasi,” kata Ratno.
Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah
Sebenarnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan surat bernomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 yang mengizinkan pembayaran gaji pegawai honorer non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah.
Surat ini adalah jawaban atas surat yang dikirimkan banyak pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Jember pada masa kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto, yang mendesak agar diizinkan mencairkan anggaran gaji untuk tenaga honorer.
Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah itu menyebutkan, pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Sumber pendanaan gaji tersebut dianggarkan dalam ;pos anggaran belanja jasa.
Pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Sementara itu, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan dan menggaji pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia namun masih mengikuti proses seleksi PPPK.
Namun, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan gaji untuk pegawai non ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno menambahkan, data yang diberikan Satgas kepada Pansus adalah nama-nama honorer non ASN yang layak menerima gaji setidaknya untuk Januari-Februari 2025 yang belum terbayarkan sesuai dengan surat dari Kemendagri itu.
Jika sudah ada lampu hijau dari Kemendagri, mengapa masih harus menunggu Pansus DPRD Jember? “Sesuai dengan pernyataan Gus Bupati, hubungan eksekutif legislatif harus terjaga dengan baik. Kecuali di Jember tidak ada pansus, mungkin (masalah gaji honorer) langsung diambil alih oleh teman-teman eksekutif,” kata Ratno. [wir]







1 Komentar
Kami selaku honorer merasa kalau nasib kami dipermainkan pemerintah, dari gaji yang tidak kunjung cair sampai saat ini.