Kediri (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri kembali menggelar Webinar Lentera Mapan Seri 1 sebagai upaya peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).
Webinar pertama di tahun 2026 tersebut mengangkat tema Yuk, Prepare Naik Pangkat 12 Kali dengan menghadirkan narasumber Hery Winarko dan Khoirudin Zuhri yang merupakan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM Kota Kediri.
Dalam pemaparannya, Hery Winarko menjelaskan adanya perubahan regulasi terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
“Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, menetapkan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulan yakni Januari s.d. Desember (12 kali) sebagai penghargaan atas prestasi kerja ASN,” jelas Hery.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya membatasi kenaikan pangkat PNS hanya enam kali dalam setahun.
“Secara aturan ketentuannya sama melalui aplikasi SIASN, yang membedakan TMT diperbanyak menjadi 12 kali untuk mengakomodir PNS yang ketinggalan pengusulan kenaikan pangkat,” terangnya.
Hery memaparkan mekanisme pengajuan kenaikan pangkat diawali dengan surat pengantar dari organisasi perangkat daerah (OPD). ASN yang bersangkutan wajib memastikan kelengkapan dokumen pada Arsip Digital dan My ASN.
Ia menegaskan, salah satu syarat utama pengajuan kenaikan pangkat adalah PNS harus memperoleh nilai minimal kategori “baik” pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.
“Untuk dipahami bahwa batas masuk pengusulan yakni satu bulan sebelum periode TMT. Setelah itu diverifikasi BKN kalau memenuhi syarat ada persetujuan teknis dari BKN yang dijadikan dasar pembuatan SK Walikota Kenaikan Pangkat PNS,” jelasnya.
Sementara itu, Khoirudin Zuhri menambahkan bahwa pengajuan kenaikan pangkat hanya berlaku bagi PNS, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu tidak memiliki skema kenaikan pangkat.
“Pengajuan kenaikan pangkat ini hanya bisa dilakukan oleh PNS, sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu berhak atas kenaikan gaji berkala setiap dua tahun sepanjang memenuhi syarat kinerja,” paparnya.
Khoirudin juga menjelaskan kriteria kenaikan pangkat berbeda sesuai jenis jabatan dan status ASN.
“Untuk kriterianya sesuai ketentuan masing-masing. Kalau reguler (pelaksana dan struktural) empat tahun dari TMT kenaikan pangkat terakhir, apabila kenaikan pangkat pertama maka ditentukan dari TMT CPNS. Sedangkan struktural sama reguler. Kalau fungsional harus terpenuhi angka kredit yang memenuhi persyaratan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Ia mengingatkan PNS untuk memastikan seluruh dokumen pendukung telah diunggah ke Aplikasi Simpeg dan Arsip Digital, seperti SKP dua tahun terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, ijazah, dan SK Jabatan.
“Setiap PNS yang mengajukan kenaikan pangkat kita lihat berkasnya dari aplikasi itu. Kalau datanya lengkap maka prosesnya cepat kalau tidak ada mandeg. Semoga PNS lebih termotivasi untuk update data,” pungkasnya. [nm/beq]






