Jember (beritajatim.com) – Setelah dua kali melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat, perwakilan sopir ambulance desa akhirnya bisa bertemu Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025).
Pertemuan tersebut juga diikuti tiga pejabat Dinas Kesehatan Jember, yakni Kepala Bidang Layanan Kesehatan Santi Indriasari, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan Kaspar, dan Kepala Bagian Umum Bandot Bisowarno.
Leo Arta Pranata, sopir ambulance Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, meminta DPRD Jember memperjuangkan hak gaji 56 sopir ambulance yang belum diterima sejak Januari hingga Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Jember menolak mencairkan gaji Rp 1,75 per bulan dengan alasan tidak memiliki dasar regulasi “Padahal kami tetap melaksanakan tugas, melayani masyarakat,” katanya.
Sementara itu di rumah, Leo memiliki istri dan anak yang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi. “Kalau mengingat momen lebaran kemarin, rasanya ingin nangis. Yang lain bisa merayakan, kami enggak bisa mudik. Anak-anak enggak bisa beli. Kalau kita yang dewasa mungkin bisa ngalah,” katanya.
Beban semakin berat, karena Leo butuh uang untuk menyongsong tahun ajaran baru sekolah. “Anak-anak kita masuk sekolah juga butuh biaya. Jadi berat rasanya hari-hari kami dalam enam bulan terakhir ini,” katanya.
Leo tidak mengharapkan ada pihak-pihak yang saling menyalahkan. “Kita cari solusi agar semuanya bisa diatasi. Intinya happy ending. Kita dapat apa yang kita mau dan tanpa ada yang merasa disalahkan,,” katanya.
Suwarno, sopir ambulance Desa Sukosari yang sudah bekerja sejak 2017, mengaku sudah mendaftarkan berkas lamaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ternyata lowongan driver tidak ada,” katanya.
Christoffel Imang, sopir ambulance Desa Rejoagung. Kecamatan Semboro, hanya meminta gaji sejak Januari hingga saat ini dibayar. Selama ini dia tetap bekerja melayani publik karena ambulance desanya belum ditarik oleh Dinas Kesehatan Jember melalui puskesmas setempat.
“Jujur kami sampaikan, walaupun honor kami tidak ada, terkadang kami harus beli bensin sendiri untuk melayani masyarakat. Sejujurnya keluarga kami juga kekurangan dan kesulitan. Tetapi kami juga harus memikirkan banyak orang,” kata Christoffel.
Sementara itu, Nur Holiq, sopir ambulance Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, tetap bekerja melayani masyarakat kendati ambulance sudah ditarik puskesmas setempat. Dia mengantarkan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit dengan menggunakan kendaraan sewa jika dimintai bantuan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jember Santi indriasari mengatakan, gaji untuk para sopir ambulance desa sebenarnya sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2025.
“Ternyata dalam perjalanannya, ada sebuah kebijakan yang harus disesuaikan, sehingga anggaran itu tidak bisa untuk seperti biasanya keluar sebagai honor setiap bulan. Keluarnya anggaran itu memang dari DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bidang kami di pelayanan kesehatan,” kata Santi.
Anggaran itu direalisasikan pada Januari hingga Juni 2025. Namun ada 56 orang sopir ambulance desa yang tidak menerimanya, karena mereka tidak mendaftarkan diri ikut seleksi PPPK.
Saat ini, sebagian puskesmas sudah menarik ambulance desa untuk dikandangkan. “Kalau kita melihat beban puskesmas kita yang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), ambulance sebenarnya bukanlah hal yang memberikan income yang aktif. Tetapi membutuhkan biaya operasional yang sangat besar,” kata Santi.
Menurut Santi, ada puskesmas yang memeiliki 10-12 ambulance desa. “Itu cukup berat, sehingga kalaupun ada kepala puskesmas menarik ambulance itu wajar,” katanya.
Selain peraturan kepegawaian berubah, puskesmas tidak memiliki cukup dana operasional untuk bahan bakar minyak. Santi mengatakan, akan lebih berisiko jika ambulance desa tetap dipegang sopir dan kemudian sopir menarik dana operasional dari masyarakat yang perlu menggunakannya. [wir]






