Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mencari solusi agar bisa melunasi tunggakan tujuh bulan gaji 56 sopir ambulance desa.
KUMPULAN BERITA Ambulance desa
Setelah dua kali melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat, perwakilan sopir ambulance desa akhirnya bisa bertemu Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2/2025).
Lima puluh enam orang sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji selama tujuh bulan. Surat permohonan audiensi kepada Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember pun belum ditanggapi.
Tidak menerima gaji selama enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2025, membuat sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja serabutan untuk membiayai keluarga.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengkomodasi para sopir ambulans desa yang tidak terekrut dalam seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lima puluh enam orang sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji sejak Januari hingga Juni 2025. Dua orang perwakilan sopir ambulans desa mengadukan nasib kepada Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Kamis (26/6/2025).
Fatimah (35), warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kebingungan mencari ambulance desa untuk pulang, Selasa (22/4/2025), setelah menjalani operasi cesar di Rumah Sakit Citra Husada.
Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, sedang mengupayakan pembayaran gaji untuk 56 orang sopir ambulance desa. Para sopir tersebut diminta bersabar.
Zainal Arifin, sopir ambulance Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, mengaku sakit hati dengan kondisi saat ini. “Teman-teman dapat gaji, sementara saya tidak, kan sakit rasanya hati ini.”
Jember (beritajatim.com) – Terpilihnya Nurul Ghufron, dosen Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat…









