Surabaya (beritajatim.com)– Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Saat ini tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11 persen.
Di tengah himpitan ekonomi, masyarakat perlu mengetahui barang-barang apa saja yang kena PPN 12 persen dan jasa-jasa yang tidak kena PPN 12 persen.
Daftar Barang dan Jasa terkena PPN 12 Persen berdasarkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Barang yang Bebas PPN 12 Persen
Untuk kebutuhan dasar, barang-barang berikut tidak dikenai PPN:
Bahan pangan: beras, jagung, sagu, kedelai, gula konsumsi.
Produk segar: daging, telur, susu segar, buah, sayur, ubi-ubian.
Bumbu dapur: rempah-rempah segar atau kering.
Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
Beberapa jenis jasa yang mendapatkan pengecualian dari PPN antara lain:
Jasa pelayanan kesehatan: medis umum dan yang terintegrasi dalam program JKN.
Jasa pendidikan: layanan sekolah dan pelatihan.
Jasa sosial dan keagamaan.
Jasa angkutan umum: darat, laut, dan udara domestik.
Jasa keuangan dan asuransi.
Jasa perhotelan: penyewaan kamar dan fasilitas.
Jasa katering yang diatur sebagai pajak daerah. [aje]






