Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Meski demikian sejumlah barang dan jasa kebutuhan pokok tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak.
KUMPULAN BERITA Barang dan Jasa
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melakukan rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri saat ini mencoba untuk menggandeng platform digital untuk memfasilitasi UMKM agar bisa menjadi e-marketplace…



