Kenaikan PPN resmi berlaku per 1 Januari 2025, pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Pasal 2 ayat (3). Presiden Prabowo
KUMPULAN BERITA PPN 12 Persen
Sejak Rabu (1/1/2025), Indonesia resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan ini
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen oleh pemerintah mendapat respon dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bojonegoro.
Demo mahasiswa Jombang yang tergabung dalam Cipayung Plus melakukan demonstrasi di Gedung DPRD setempat, Senin (30/12/2024)
Pemerintah tengah merencanakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sektor pendidikan, khususnya layanan sekolah bertaraf internasional, mulai Januari 2025.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menegaskan, fraksi PDIP bukan menjadi inisiator terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%
Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kondisi ini benar benar membuat rakyat Indonesia geram.
Putri Gus Dur, Inayah Wulandari atau Inayah Wahid, hadir mewakili keluarga dalam haul ke-15 ayahandanya di Ponpes (Pondok Pesantren) Tebuireng Jombang
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti menegaskan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-undang
Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 dianggap langkah asal naik yang mengorbankan rakyat kecil.








