Surabaya (beritajatim.com) – Mistahudin, pria kelahiran 52 tahun silam ini tampak seksama menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Banyak hal yang diharapkan dari para pengadil yang menyidangkan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan putri kesayangannya meninggal dunia.”Saya ingin para pelaku dihukum berat,” ujar Mistahudin sambil terbata.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Tragedi-Kanjuruhan”]
Ya, Mistahudin adalah satu diantara beberapa keluarga korban yang mendatangi PN Surabaya. Pria asli Kloden Malang Kota ini harus kehilangan putrinya yakni Navisatul Muhtarom. Peristiwa tragis pada Sabtu 1 Oktober 2022 adalah kenangan buruk baginya. “Anak saya meninggal dunia bersama tunangannya,” ujarnya.
Secara khusus, Mistahudin datang dari Malang ke PN Surabaya pada pukul 08.00 Wib pagi tadi. “Saya ingin melihat secara langsung persidangannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan digelar perdana hari ini Senin (16/1/2023). Sidang yang digelar secara online ini mendudukkan lima Terdakwa. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, para Terdakwa saat ini sedang berada di rumah tahanan Polda Jatim. Adalah Terdakwa AKP Hasdarmawan yang menjalani sidang pertama kali. [uci/kun]






