Magetan (beritajatim.com) – Bawaslu Magetan telah menertibkan 500 alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Penertiban dilakukan setiap Jumat dalam sebulan terakhir. Teranyar, korps pengawas pemilu itu menertibkan APK yang berada di depan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Jalan Samudera masuk Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan Purwanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban sebanyak 500 APK. Pelanggarannya berupa dipaku di pohon atau tanaman, kemudian, dipasang di pagar kantor pemerintahan atau kantor instansi yang dituntut untuk netral.
‘’Sejauh ini kami sudah menertibkan sekitar 500 lebih alat peraga yang itu melanggar ketentuan perundang-undangan di Kabupaten Magetan. Pelanggarannya berupa APK yang dipaku di pohon dipasang di tempat fasilitas pemerintah,’’ kata Purwanto, Jumat (12/01/2024).
Setelah penertiban di dekat kawasna Magetan Kota, pihaknya bersama Satpol PP dan Damkar Magetan bakal melakukan penertiban di kawasan Magetan bagian selatan. ‘’Untuk waktunya masih menunggu ya. Namun, pasti hari Jumat. Ini Satpol PP kami ajak karena keterbatasan personel Bawaslu,’’ katanya.
Hingga saat ini, dari inventarisi yang sudah dilakukan, masih ada dribuan APK yang melanggar peraturan. Pihaknya pun segera malakukan penindakan. [fiq/kun]






