Sidoarjo (beritajatim.com) – Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menilai belum menemukan program yang signifikan sehingga terkesan masih melakukan rutinitas birokrasi dengan capaian program normatif dan progresif.
Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dalam sidang paripurna ke-II di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo Jumat (2/2/2024).
Dalam sidang paripurna tersebut, Juru bicara Fraksi PAN, Bangun Winarso yang mewakili pendapat fraksi-fraksi mengemukakan pandangan kritis terhadap RPJPD Tahun 2025 -2045.
Berdasarkan UU nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan pada model perencanaan pembangunan di Indonesia.
Model perencanaan pembangunan menurut kedua undang-undang tersebut berbeda dengan model perencanaan pembangunan sebelumnya yang menggunakan pendekatan konvensional teknis dan analitis.
Saat ini, lanjut Bangun Winarso, perencanaan pembangunan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif yaitu dengan menggunakan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down dan bottom up.

Perencanaan pembangunan dengan pendekatan baru ini difokuskan untuk menjaga agar keluaran dari semua kegiatan pembangunan mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan, baik jangka pendek jangka menengah maupun jangka panjang yang telah disepakati sebelumnya.
Sedangkan penyempurnaan mendasar lainnya meliputi penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional, baik proses mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah.
“Dengan penyempurnaan dua fungsi vital dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerah demi terwujudnya kemakmuran masyarakat,” terang Bangun Winarso.
RPJPD, lanjut Bangun, merupakan kerangka acuan bagi pemerintah daerah yang didukung oleh seluruh lapisan masyarakat secara terpadu dan terarah dalam menjalankan program pembangunan.
Oleh karenanya, fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan diantaranya, Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi visi misi dan arah pembangunan Kabupaten Sidoarjo kepada semua lapisan masyarakat, agar diketahui, dipahami, di internalisasi dan di eksternalisasi. Sehingga sadar akan fungsi dan tugas masing-masing.
Disamping itu, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai kepala pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam mengejawantahkan visi misi dan arah pembangunan RPJPD ke dalam rencana pembangunan jangka menengah dan yang akan dijadikan sebagai pedoman dan panduan bagi satuan kerja pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun dan merencanakan rencana strategis SKPD .

“Satuan perangkat daerah kabupaten Sidoarjo juga harus mendapatkan visi misi dan program kepala daerah dalam menyusun rencana strategis,” tambahnya.
Fraksi menilai, masih belum menemukan program yang signifikan sehingga terkesan masih melakukan rutinitas birokrasi dengan capaian program yang masih normatif dan progresif. Misalnya, dalam penyusunan struktur perencanaan.
“dalam hal ini kami mendorong kemauan politik bupati harus lebih kuat dalam mewujudkan program pembangunan sesuai dengan visi dan misinya,” urainya.
Selain itu, fraksi-fraksi mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan proyeksi target dan pagu indikatif agar kebijakan alokasi anggaran prioritas, baik untuk urusan wajib, pendukung visi misi kepala daerah dan urusan penunjang dapat segera dirumuskan.
Dalam perencanaan RPJPD, pemerintah daerah harus fokus pada beberapa indikator sehingga berdampak pada peningkatan indikator lain. Salah satunya, infrastruktur. Menurutnya, masih ada di wilayah Sidoarjo yang belum terisolir atau tersentuh pembangunan. Dan tingginya angka pengangguran di Sidoarjo yakni 8,8 persen, melebihi angka pengangguran nasional dan provinsi Jatim.
“Kami meminta agar program pembangunan di Sidoarjo bisa dilakukan secara transparan, adil dan merata sesuai dengan misi Indonesia Tahun 2045. Sedangkan untuk angka pengangguran, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih serius dalam menanggulangi tingginya angka pengangguran tersebut,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti tentang persentase penduduk miskin dan pertumbuhan ekonomi melalui percepatan sektor strategis perdagangan dan industri sekaligus stimulus percepatan usaha mikro dan koperasi. Peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan, kesehatan, tenaga kesehatan dan Jaminan kesejahteraan sosial secara menyeluruh dan terintegrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (adv/isa)






