Jember (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengklarifikasi Kepala Desa Semboro Antoni yang membubarkan acara kampanye senam bersama emak-emak pendukung pasangan calon Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Senin (14/10/2024).
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan, ada belasan pertanyaan yang diajukan kepada Antoni seputar kejadian di lapangan Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Jumat (4/10/2024) itu.
“Secara garis besar, Pak Antoni menyampaikan, memang beliau mendapat surat pemberitahuan dari kelompok senam. Surat itu disampaikan stafnya pada tanggal 3 Oktober,” kata Sanda. Menurut Sanda, Antoni mengaku tidak tahu jika kegiatan itu kampanye.
Setelah klarifikasi ini, Bawaslu Jember akan menggelar rapat kajian akhir dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, karena tindakan tersebut termasuk dugaan menghalang-halangi kampanye yang masuk ke ranah pidana pemilu. Sebelum itu, Bawaslu Jember juga memeriksa dua saksi.
Antoni membubarkan acara senam tersebut dengan alasan dilaksanakan tanpa izin. “Mereka tidak izin ke pemerintah desa dengan kegiatan orang banyak. Mereka hanya memberikan pemberitahuan dan mendadak. Kami sudah berbalas surat dan kami tidak mengizinkan,” katanya.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 yang ditujukan kepada panitia senam Aerobic Center, Antoni sama sekali tidak menyebutkan alasan tidak diberikannya izin. “Itu kebijakan (pemerintah) desa. Ketika mereka sudah tidak punya unggah-ungguh (sopan santun), kebijakan Desa untuk tidak memberikan izin,” katanya.
Sanda dalam sebuha kesempatan mengatakan kepada pers, bahwa lembaga pemerintah bisa memberikan fasilitasi untuk penyampaian materi kegiatan kampanye. “Itu sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU RI terkait kampanye. Kalau memfasilitasi berarti semua tempat umum diperbolehkan, kecuali tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan. Tapi alun-alun dan lapangan diperbolehkan,” katanya.
Penyelenggara acara kampanye tak perlu minta izin penggunaan fasilitas umum yang diperbolehkan. “Cukup pemberitahuan saja. Pilkada hari ini adalah event nasional, bukan insidental. Beda dengan konser dan lain sebagainya yang butuh izin,” kata Sanda. [wir]






