Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut pidana penjara selama 19 tahun pada Terdakwa Nur Herwanto Kamaril, terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Nyuciek Asih
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nany Widjaya terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan serta notaris Eddy Santoso mengagendakan pembuktian
Pria asal Surabaya diadili karena mengusir isteri dan anak-anaknya hanya karena terima telepon. Ia didakwa melakukan KDRT dan tak memberi nafkah selama tiga tahun.
PA Surabaya menolak banyak permohonan pengesahan anak karena pelanggaran masa iddah, meski permintaan terus meningkat hingga Juli 2025.
Dua mahasiswa kampus pelayaran Surabaya divonis 8 bulan penjara akibat mengeroyok adik tingkatnya. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dua napi Lapas Bogor dijatuhi vonis 8,5 tahun penjara karena menyelundupkan tembakau sintetis ke kampus Unesa melalui paket dari Belanda.
Kuasa hukum laporkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Madiun ke Propam Polda Jatim karena diduga langgar prosedur dalam kasus hukum anak di bawah umur.
“Alasan mengajukan izin poligami ini beragam. Ada yang merasa tidak mampu melayani suaminya atau bahkan belum mendapatkan keturunan.”
Selain itu, belum berkerja dari pasangan pria yang membuat hakim menolak gugatan tersebut. “Karena nanti nafkahnya seperti apa,” terang Akram.
“Dia transfer uang lewat aplikasi, kirim belanjaan lewat kurir, bahkan ucapan ulang tahun aja lewat voice note. Lah ini nikah sama manusia atau AI?,” katanya.








