Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Muhammad Sukamto menjatuhkan vonis delapan tahun enam bulan penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Hilman Septian Fikri dan Priangga Sanji Darma. Keduanya terbukti menyelundupkan narkoba jenis tembakau sintetis melalui modus pengiriman paket ke kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Dalam putusan itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Bila tidak mampu membayar, Hilman akan menjalani tambahan hukuman tiga bulan penjara, sedangkan Priangga Sanji enam bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut pidana sembilan tahun penjara dan denda serupa dengan subsidair enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat Hilman, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Kota Bogor, berkenalan dengan seseorang berinisial “V” pada tahun 2020 melalui akun Instagram bernama “Kuda Kembar”. Meskipun belum pernah bertemu, Hilman berkomunikasi secara intens dengan “V”, yang kemudian meminta nomor teleponnya untuk mengirim paket berisi tembakau sintetis sebagai imbalan.
Setelah sempat memberikan alamat di Semarang, “V” justru menetapkan alamat pengiriman di Surabaya atas nama fiktif Eka Tjipta Widjaja dengan identitas CV Sumber Baru Sinar Mas. Hilman lalu melibatkan Priangga Sanji, teman sekamarnya di Lapas, untuk mencari seseorang yang bersedia menerima paket tersebut.
Priangga kemudian menghubungi temannya, Ranita Ayu Fauzi, seorang mahasiswi di Surabaya, dan memintanya menerima paket dengan alasan milik “tantenya”. Ranita, yang tidak mengetahui isi paket, setuju membantu.
Pada 27 Februari 2024, Ranita diamankan petugas kepolisian saat hendak mengambil paket tersebut di pos sekuriti kampus Unesa. Saat itu, polisi telah melakukan kontrol pengiriman terhadap paket yang dikirim dari Belanda. Dalam interogasi, Ranita mengaku mendapat perintah dari Priangga. Bahkan, saat diperiksa, Priangga sempat menghubunginya dan meminta foto paket.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga kardus cokelat yang masing-masing berisi lima bungkusan alumunium foil, salah satunya berisi narkotika jenis MDMB-INACA dengan berat 5,0348 gram, termasuk golongan I narkotika. Selain itu, ditemukan pula dua botol cairan Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar dan tidak termasuk kategori narkotika. [uci/beq]







1 Komentar
Di Lapas Bogor bisa pegang HP lihat Instagram dapat teman. Hebat betul sipirnya. Wani Piro?