Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 91 permohonan pengesahan anak hingga Juli 2025. Namun, tidak semua permohonan dikabulkan. Banyak perkara yang ditolak lantaran pelanggaran masa iddah, yakni tiga bulan setelah perceraian yang harus dijalani perempuan sebelum menikah kembali.
“Tidak jarang pasangan ini tidak mengindahkan masa iddah tiga bulan setelah perceraian, jadi jika pihak wanita dalam masa iddah hamil atau menikah lagi maka status anak tersebut masih anak dari pernikahan lama,” ujar Humas PA Surabaya, Akramudin.
Akibat pelanggaran itu, hakim PA Surabaya tetap akan menganggap anak tersebut sebagai anak dari suami terdahulu, meski secara biologis berasal dari suami baru. Dalam praktiknya, hal ini berdampak pada status perwalian anak saat menikah di kemudian hari.
“Nantinya anak tersebut akan diwalikan kepada petugas KUA atau kalau di Surabaya namanya mudin yang akan menikahkan,” lanjut Akram.
Berdasarkan data PA Surabaya, rincian permohonan pengesahan anak mencakup 19 perkara pada Januari, 16 perkara pada Februari, 16 perkara pada Maret, 11 perkara pada April, 17 perkara pada Mei, dan 12 perkara pada Juni 2025.
Menurut Akram, pengesahan anak biasanya dilakukan setelah orang tua mengajukan isbat nikah atau menikah ulang secara resmi di KUA. Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan asal-usul anak, baik dari pernikahan siri maupun hubungan tanpa pernikahan.
“Hakim harus melihat asal-usul anak tersebut, termasuk anak tersebut lahir dengan orang tuanya menikah secara siri apa benar-benar tidak ada pernikahan sebelumnya,” terangnya.
Penelusuran asal-usul anak dilakukan guna memastikan keabsahan status pernikahan pasangan yang mengajukan. Bila keduanya belum pernah menikah, perkara akan lebih mudah diputus.
Namun di lapangan, banyak permohonan diajukan oleh pasangan yang ternyata belum menyelesaikan ikatan hukum pernikahan sebelumnya. “Dimana itu bisa dilihat dari tanggal perceraian dan pernikahan siri dari pasangan tersebut,” ujarnya.
Jika terbukti anak berasal dari hubungan pernikahan siri tanpa bukti resmi atau masa iddah belum selesai, maka nasab anak akan mengikuti garis ibu. “Jadi asal-usul anak ini harus jelas karena itu pengaruh dari nasab dari seorang anak,” tutur Akram.
Ia menegaskan bahwa hakim tidak bisa sembarangan mengabulkan perkara. Seluruh dokumen pernikahan dan perceraian harus diperiksa secara menyeluruh, khususnya jika salah satu pasangan merupakan janda atau duda.
“Jadi semua berkas pernikahan dan perceraian jika pasangan tersebut janda maupun duda akan kami periksa,” tegasnya.
Dari 91 perkara yang masuk, Akram menyatakan tidak semuanya dikabulkan. “Jika semua syarat itu tidak bisa dipenuhi maka kami bisa menolak perkara tersebut,” pungkasnya. [uci/beq]






