Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pria asal Surabaya bernama Angga diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari bersama Estik Dilla Rahmawati karena mengusir istrinya, LL, bersama dua anak mereka hanya karena persoalan sepele: LL menerima telepon dari temannya.
Dalam persidangan, LL memberikan kesaksian dengan suara terbata-bata sambil menahan tangis. Ia menceritakan bahwa pertengkaran terjadi tanpa sebab yang jelas. Hanya karena menerima telepon dari seorang teman, suaminya merasa tidak dihargai dan langsung mengusirnya dari rumah.
“Saya bertengkar dengan suami saya, saya juga nggak tahu masalahnya apa, hanya karena saya menerima telpon dari teman saya, tiba-tiba suami saya berkata kalau saya tidak menghargai dirinya,” jelas LL di hadapan majelis hakim.
LL mengaku sangat terpukul atas perlakuan suaminya. Ia akhirnya meninggalkan rumah pada tahun 2022 dengan membawa dua anaknya yang saat itu masih berusia tujuh tahun dan dua tahun. Ia sempat menumpang di rumah tetangga selama satu hari, lalu mencari tempat kos.
“Karena usiran itu, membuat saya sedih dan sakit hati, sehingga saya meninggalkan rumah di tahun 2022, dengan membawa kedua anak saya… Saya putuskan numpang di rumah teman yang masih tetangga, hanya satu hari saja, selanjutnya saya cari kos-kosan,” ucap LL.
Saat ditanya jaksa, LL mengungkapkan bahwa pertengkaran dengan Angga jarang terjadi. Namun peristiwa pengusiran tersebut membuatnya memutuskan untuk tidak kembali ke rumah. Setelah sebulan tinggal di kos, ia memilih pulang ke rumah orangtuanya tanpa menceritakan permasalahan rumah tangganya terlebih dahulu.
“Saya kos cuma satu bulan, selanjutnya saya pulang ke rumah orangtua saya… karena saya pulang dan tidak balik, akhirnya orangtua mengetahui masalah rumah tangga saya,” tuturnya.
Selama hampir tiga tahun sejak Desember 2022, LL mengaku hanya menerima uang dari suaminya sebanyak empat kali. Total yang dia ingat hanya sekitar Rp800 ribu, diberikan dalam tiga kali sebelum laporan dan satu kali sesudah laporan.
“Pernah ngasih 3 kali, saya lupa jumlah, kalau nggak salah Rp800 ribu, untuk anak-anak, setelah laporan pernah 1 kali lagi, jadi hanya 4 kali,” kata LL.
Ia juga menyebut tidak pernah menerima upaya mediasi dari keluarga suaminya, dan tidak pernah dihubungi kembali untuk rujuk atau kembali ke rumah.
“Tidak pernah ada telpon dari dia, dan mediasi antar keluarga juga gak ada,” ujarnya.
Menanggapi kesaksian LL, Angga membantah tudingan tidak memberikan nafkah. “Saya masih ngasih uang untuk anak-anak yang mulia,” jawabnya singkat di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. [uci/beq]






