Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua mahasiswa kampus kedinasan pelayaran, Naufal Mahfudz dan Fachry Arridho, yang terbukti mengeroyok adik tingkatnya, Fauzan Firdaus. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua Sih Yuliarti dalam persidangan yang digelar baru-baru ini.
“Menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam fakta persidangan terungkap, penganiayaan bermula ketika terdakwa Fachry Arridho bersama saksi Muhammad Akmal Dwi Saputra dan Fauzan Firdaus sedang berada di lokasi kejadian. Terdakwa Naufal Mahfudz, yang tengah mengobrol santai bersama beberapa mahasiswa lain, kemudian memanggil Fauzan untuk duduk bersama dan mempertanyakan kesalahan yang dilakukan korban.
Saksi Fauzan mengakui kesalahannya, yang kemudian memicu emosi terdakwa Naufal. Ia melempar gelas plastik kosong dan gelas berisi air ke arah korban, lalu menendang dada Fauzan sebanyak satu kali. Terdakwa Fachry Arridho kemudian mengambil alih dan menampar wajah korban berulang kali hingga mengenai pelipis dan mata.
Tidak berhenti di situ, Fachry juga memukul dada dan perut korban, menendang betis, serta menotok punggung korban sambil melontarkan nasihat bernada kekerasan. Aksi kekerasan tersebut membuat korban terdorong ke arah ventilasi hingga mengeluarkan cairan dari hidungnya.
Akibat kejadian itu, korban Fauzan mengalami luka serius berupa lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk telinga, mata kanan, punggung, dan paha. Ia juga mengalami nyeri di rusuk, lengan, dan tangan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]






