DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyepakati bersama Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Jumat (4/7/2025) malam.
Penulis: Oryza A. Wirawan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2025-2029 mengacu Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2015-2035 yang disahkan pada 2015.
Pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditargetkan memiliki layanan home care atau pelayanan langsung ke rumah pasien.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta perbaikan kinerja Forum Corporate Social Responsibility yang dibentuk pemerintah daerah agar bisa optimal memhantu pembiayaan pembangunan.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 tidak cukup meyakinkan parlemen.
Atlet bola voli Megawati Hangestri Pratiwi mengikat janji suci dengan Dio Novandra Wibawa, atlet finswimmer di Masjid Roudlotul Muchlisin Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengusulkan 4.761 orang tenaga non aparatur sipil negara yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Lowongan yang tak terisi tersebut adalah lowongan formasi PPPK yang membutuhkan syarat pendidikan khusus. Sebagian besar formasi yang tidak terisi adalah dokter spesialis,
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan 20 catatan perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kepada pemerintah daerah.
Beberapa bulan menjabat sebagai bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Fawait mendapat banyak penghargaan. Namun dia mengingatkan, bahwa penghargaan bukan tujuan.









