Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan 20 catatan perbaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 kepada pemerintah daerah.
DPRD memandang perlunya perbaikan subbab Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan dalam Ranwal RPJMD, karena belum menjelaskan dan menegaskan secara tertulis keselarasannya dengan program prioritas pembangunan nasional Asta cita Presiden dan Wakil Presiden serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
Sejumlah data yang disajikan juga perlu perbaikan. Data pencapaian kinerja dalam Subbab Gambaran Umum Kondisi Daerah hanya menampilkan data sampai 2023.
Data dalam subbab Gambaran Umum Kondisi Daerah dan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah belum menampilkan data isu strategis kawasan rawan bencana, Kawasan strategis daya dukung lingkungan hidup, kawasan perkebunan rakyat, dan kawasan pertanian terutama peta lahan sawah dilindungi (LSD).
“Kami juga meminta penambahan data PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) menurut lapangan usaha dari sisi pengeluaran, untuk mendapatkan gambaran pola komsumsi rumah tangga, lembaga non profit, dan pemerintah,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.
Pansus DPRD Jember juga meminta pemetaan permasalahan urusan pendidikan yang menyebutkan belum adanya sekolah menengah atas negeri dikoreksi, karena Jember memiliki 18 SMA negeri. “Selain itu perlu ada tambahan data jumlah angka tidak sekolah lima tahun terahir sebagaimana yang sudah dimiliki pemerintah daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Jember Widarto.
DPRD Jember meminta koreksi dan sinkronisasi perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Jember selama lima tahun terahir.
Dalam hal kebijakan keuangan daerah, Pansus DPRD Jember menilai angka proyeksi target pendapatan daerah yang disusun terkesan asal dan tidak realistis, jika dibandingkan dengan capaian yang sudah berjalan.
Oleh karena itu, Pansus meminta penjelasan target dan proyeksi dihitung kembali dan dinarasikan secara detil, dengan mempertimbangkan pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pansus DPRD Jember juga menyoroti capaian proporsi belanja daerah lima tahun lalu yang masih didominasi belanja operasi yang rata rata di atas 70 persen. Dari belanja operasi ini, proporsi belanja pegawai di atas 40 persen.
Selain itu, proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah Kabupaten Jember lima tahun terakhir rata rata di atas 30 persen.
Hal ini, menurut Pansus DPRD Jember, memunculkan tanda tanya terhadap persentase proyeksi proporsi belanja operasional setiap tahun selama lima tahun mendatang, dan persentase proporsi proyeksi belanja operasional terhadap total pengeluaran daerah setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Pansus DPRD Jember memandang pentingnya narasi ekplisit untuk melihat keseriusan daerah dalam memproyeksikan anggaran yang memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, besaran belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total belanja, tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah (TKD).
“Kami berharap capaian proporsi belanja untuk onsfrastruktur publik selama lima tahun terakhir dan proyeksi lima tahun ke depan dihitung dan dinarasikan secara jelas dalam dokumen. Hal ini penting untuk memastikan capaian alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja,” kata Halim.
Pansus DPRD Jember menyoroti tidak adanya penjelasan tentang rencana upaya peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, termasuk aset daerah yang dipisahkan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
“Rancangan awal RPJMD tidak menyinggung sama sekali skenario untuk merencanakan peningkatan kapasitas keuangan daerah melalui kontribusi dan peran BUMD,” kata Widarto.
Padahal, dalam dokumen Ranwal disebutkan adanya pendirian BUMD Pangan sebagai program prioritas bupati. Pansus menilai perlu adanya penjelasan dan narasi, bahwa pendirian BUMD berdasarkan kebutuhan daerah, sesuai hasil kajian kebutuhan, kelayakan bidang usaha, dan merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.
Dalam hal visi, DPRD Jember memberikan masukan agar kata kunci ‘akhlak’ dan ‘berdaya saing’ dan ‘berkelanjutan’ bisa diterjemahkan dalam penjabaran agar sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
DPRD Jember juga meminta agar RPJMD mengakomodasi secara ekplisit isu strategis perlindungan anak, perempuan, dan disabilitas dalam bunyi misi, sehingga bisa memperjelas arah keberpihakan sebagaimana diharapkan masyarakat..
DPRD Jember berpendapat perlunya penegasan secara ekplisit arah dan kebijakan upaya perlindungan anak, perempuan dan disabilitas, dalam penjabaran tujuan dan sasaran pada misi pertama pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
RPJMD, menurut DPRD, juga perlu menegaskan arah dan kebijakan serta upaya peningkatan akses kesehatan dengan peningkatan kualitas data Universal Health Coverage dan kualitas pelayanan kesehatan.
Penegasan juga perlu dilakukan untuk target perbaikan data sekolah yang rusak, serta akses pendidikan melalui perbaikan data angka tidak sekolah. DPRD Jember ingin mengakselerasi Rata rata Lama Sekolah (RLS) dan perbaikan data akses beasiswa dalam meningkatkan Harapan Lama sekolah (HLS).
Sementara itu, dalam penjabaran tujuan dan sasaran pada misi mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, DPRD Jember meminta penegasan arah kebijakan.
Selain itu, DPRD Jember meminta penegasan upaya perbaikan tata kelola data dan informasi yang mendukung perencanaan dan pengawasan capaian pembangunan yang terintegrasi, dalam sistem digital yang terintegrasi dari desa, kecamatan dan pemetrintah kabupaten yang termutakhirkan.
DPRD Jember meminta penegasan arah kebijakan dan upaya peningkatan infrastruktur yang berkualitas untuk misi kelima. Data capaian Infrastruktur yang berkualitas baik berupa jalan, jembatan, irigasi yang menjadi kewenangan Pemkab dan target peningkatan perlu direncanakan dan dirancang lima tahun kedepan. Tujuannya mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah.
DPRD Jember meminta perhatian terhadap beberapa hal mengenai arah kebijakan dan upaya pembangunan Ekonomi daerah. Perhatian pertama diarahlkan pada penguatan industri pengolahan yang memiliki pangsa 22 persen dari keseluruhan PDRB Jember 2024, melalui hilirisasi komoditas tembakau yang beberarapa tahun terakhir menunjukkan penurunan ekspor. Bisa juga dengan hilirisasi komoditas karet yang menunjukkan tren ekspor tumbuh meningkat signifikan.
Pemkab Jember diminta mengembangkan UMKM dan sektor pariwisata daerah melalui peningkatan kualitas komoditas unggulan daerah berorientasi ekspor, termasuk aspek pemasaran dan legalitas. Selain itu, perlu pengembangan sektor pariwisata melalui kebijakan, strategi dan sinergi antara pemerintah, intansi,, pelaku usaha, investor dan perbankan.
DPRD Jember juga meminta pemerintah memperhatikan diversifikasi produk pertanian dan penerapan hilirisasi pangan untuk peningkatan kualitas produk yang berdaya saing tinggi.
Dalam pandangan DPRD Jember, pemerintah perlu mendorong peningkatan produktivitas panen komoditas strategis untuk memenuhi permintaan yang meningkat. “Hal yang perlu dilakukan adalah penguatan dan perluasan bantuan alsintan yang disesuaikan dengan kondisi kewilayahan,” kata Halim.
“Selain itu, pemanfaatan digitalisasi pada aspek on-farm maupun off-farm juga perlu dioptimalkan, untuk meningkatkan efisiensi dan hasil panen. Selanjutnya diperlukan untuk perluasan implementasi pupuk organik di tengah keterbatasan pupuk subsidi,” kata Halim.
DPRD Jember ingin pemerintah daerah mendorong peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah daerah (IETPD) yang turun dari 96 persen pada semester pertama 2024 menjadi 86 persen pada semester kedua. Caranya melalui implementasi elektronifikasi pemerintah daerah dari sisi penerimaan pajak dan retribusi dan belanja daerah melalui implementasi kartu kredit Pemerintah daerah.
Terakhir, DPRD Jember mencermati tidak terakomodasinya indikator terkait misi pembangunan daerah, serta dimunculkannya indikator baru yang tidakada dalam RPJPD.
Parlemen memandang perlunya perbaikan dengan menggunakan indikator RPJPD sebagai matriks induk, dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah RPJMD, agar proses pemantauan dan evaluasi dapat dikaitkan langsung dengan capaian jangka panjang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jember Arief Tjahjono menyatakan, semua rekomendasi telah dilaksanakan, termasuk beberapa usulan perbaiikan. “Masukan-masukan teman-teman NGO dan anggota Panitia Khusus DPRD Jember sudah kami masukkan,” katanya, dalam rapat pembahasan RPJMD, di gedung DPRD Jember, Kamis (3/7/2025).
RPJMD juga menammpung usulan narasi kesetaraan gender dan disabilitas dari publik. Namun, menurut Arief, Bappeda Jember masih membutuhkan waktu untuk mencari dan memasukkan data yang diinginkan organisasi sipil masyarakat, antara lain data kepala desa dan kepala dusun perempuan. “Ini kita harus tracing lagi. Kalau sehari masih belum bisa,” katanya.
Bahkan, menurut Arief, fasilitas publik di Kabupaten Jember dalam RPJMD tak hanya ramah gender, namun juga ramah terhadap disabilitas.
Sebelumnya, pembahasan Rancangan Akhir RPJMD sempat menuai protes karena tidak mengundang elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi. Pansus DPRD Jember beralasan, konsultasi publik sudah dilakukan pada saat pembahasan Rancangan Awal RPJMD sehingga tidak perlu dilakukan kembali. [wir]






