Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengusulkan 4.761 orang tenaga non aparatur sipil negara yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Mereka tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional. “Namun mereka belum punya formasi, sehingga Pemkab Jember nantinya akan mengusulkan formasinya ke pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, Kamis (3/7.2025).
BKPSDM saat ini sedang memetakan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu tersebut, sembari menanti jadwal pengusulan dari pemerintah pusat. “Yang bersangkutan sudah tidak perlu tes lagi karena sudah masuk data BKN,” kata Suko.
Namun pemetaan ini membutuhkan waktu. “Kita perlu hati-hati dalam mengusulkan formasi tersebut. Ini butuh waktu, karena harus melihat detail. Jangan sampai terjadi 4.761 pegawai non ASN yang tidak lolios seleksi tahap pertama itu tidak menemukan formasi,” kata Suko.
Ada empat jabatan PPPK, yakni pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. “Memang seiring perjalanan waktu itu berubah-berubah. Dulu kan pokoknya yang seperti ini disebut staf,” kata Suko.
Para pegawai non ASN dibedakan dalam sejumlah klasifikasi. Sebanyak 1.032 orang pegawai berklasifikasi R2. Mereka dulunya disebut Tenaga Honorer Kategori (THK) II dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus. Mereka berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, mereka adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Mereka bekerja sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebanyak 5.573 orang masuk klasifikasi R3. Mereka adalah pegawai non ASN yang masuk pangkalan data BKN. Ada pula klasifikasi R3B yang berjumlah 201 orang yakni pegawai non-ASN yang terdata menurut keputusan seleksi PPPK tahap kedua.
Berikutnya adalah pegawai berklasifikasi R3T yang berjumlah 110 orang Mereka adalah peserta tes PPPK dari pegawai non ASN yang terdata menurut keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025.
Klasifikasi R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Jumlah mereka mencapai 3.565 orang. Sementara klasifikasi R5 berjumlah 16 orang, adalah pegawai non ASN yang termasuk dalam pendidikan profesi guru (PPG).
“Pegawai R4 ini masih belum ada kejelasan, karena saat ini sedang dikaji dan digodok pemerintah pusat,” kata Suko.
Sembari menanti kejelasan kebijakan pemerintah pusat, menurut Suko, BKPSDM Jember menuntaskan usulan Nomor Induk Pegawai untuk 66 orang peserta seleksi PPPK tahap kedua yang dinyatakan lulus.
“Kami beri kesempatan itu cukup panjang yakni 1-31 Juli 2025, untuk 66 orang itu mengurus berkas-berkas seperti surat kesehatan, surat keterangan kepolisian, dan sebagainya,” kata Suko.
Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono berharap segera ada formasi untuk 4,761 orang tersebut. “Saat ini mereka menunggu dan diperbantukan tidak sesuai kompetensinya. Masa seorang dengan kompetensi teknik atau administrasi harus menyapu di daerah alun-alun. Dia seolah-olah tidak ada harapan mau ke mana,” katanya.
Suko memahami kegelisahan tersebut. “Tapi kalau kami misalnya mengarahkan yang bersangkutan bekerja sesuai dengan harapan beliau, baik harapan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)-nya maupun harapan yang bersangkutan, kita kan masih belum tahu juga yang bersangkutan mau mau ditempatkan di mana,” katanya.
Hafidi, anggota Komisi A DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa, meminta kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan pegawai non ASN kelas rendah seperti pesuruh sekolah yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun
“Apa yang harus disampaikan kepada mereka, sehingga roda birokrasi di Kabupaten Jember ini tetap normal untuk pelayanan optimal kepada masyarakat?” kata Hafidi.
Suko menyadari saat ini pemerintan daerah tidak bisa menenangkan hati para pegawai non ASN tersebut. “Tapi kami bisanya apa, untuk melangkah memberikan ketenangan. Kami hanya pelaksana. Regulasinya berada di pusat, kecuali kalau kita diberi ruang,” katanya.
“Mohon maaf, kita bisanya menyampaikan bahwa ini sedang berproses. Nantinya sesuai dengan surat Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 itu sudah ada jaminan, bahwa akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Suko.
Suko menyarankan ribuan pegawai yang belum menemukan formasi tersebut untuk bekerja sebagaimana yang dilakukan saat ini. “Bekerja seperti apa yang dilakukan sekarang,” katanya.[wir]






