Jember (beritajatim.com) – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyepakati bersama Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Jumat (4/7/2025) malam.
Naskah persetujuan bersama ditandatangani pukul 22.45 WIB oleh Bupati Muhammad Fawait, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, dan tiga unsur wakil ketua yakni Fuad Akhsan, Widarto, dan Dedy Dwi Setiawan.
Juru bicara Panitia Khusus DPRD Jember Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat memastikan rekomendasi DPRD terhadap rancangan awal RPJMD telah ditindaklanjuti dalam rancangan akhir.
“Rekomendasi tersebut juga menampung masukan dari berbagai elemen kelompok masyarakat yang terlibat dalam pemberian masukan terkait dengan substansi dan kualitas RPJMD,” kata Birbik dalam pidatonya.
Menurut Birbik, Subbab Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan dalam Ranwal RPJMD telah diperbaiki, karena belum menjelaskan dan menegaskan tertulis keselarasannya dengan program prioritas pembangunan nasional Asta Cita, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, dan program-program lainnya yang bersifat mandatory.
“Tindak lanjut diakomodasi pada sub bab program prioritas pembangunan daerah, yang selanjutnya menyelaraskan antara program prioritas bupati dengan delapan program prioritas nasional Asta Cita yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” kata Birbik.
Sebagian besar data telah diperbaiki dan ditampilkan hingga 2024. Semula, menurut Birbik, data pencapaian kinerja dalam ranwal masih banyak menampilkan data sampai 2023. “Ini perlu dilengkapi datanya menjadi lima tahun terakhir yakni 2020-2024,” katanya.
Tindak lanjut seluruh rekomendasi DPRD Jember, termasuk atas masukan integrasi gender dalam dokumen RPJMD 2025-2029, menurut Birbik, terlah dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari laporan Pansus.
Pansus DPRD juga merekomendasikan penyempurnaan aspek yuridis pada draft konsideran menimbang dan menyempurnakan pencantuman perundang-undangan yang berlaku pada draft konsideran mengingat dalam Raperda RPJMD.
DPRD Jember juga menandang perlunya kebijakan yang lebih konkret dan realistis dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Berdasarkan dokumen RPJMD diketahui target kenaikan PAD hanya sekitar 6 persen. Target ini masih terlalu rendah, karena hanya cukup untuk menghadapi inflasi,” kata Birbik.
Birbik mengingatkan, Jember memiliki potensi PAD cukup besar. Ia meminta kebijakan optimalisasi peningkatan PAD yang lebih progresif ditampilkan dalam RPJMD.
RPJMD memuat rencana pembentukan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang pangan yang merupakan satu dari 17 program prioritas kepala daerah.
“Kami meminta agar pembentukan BUMD Pangan tidak overlapping dengan Koperasi Merah Putih dan dan masing-masing dapat berjalan optimal,” kata Birbik. Hal ini karena KMP di seluruh daerah juga akan difokuskan pada peningkatan ketahanan pangan daerah.
BUMD Pangan, menurut Birbik, dapat berkolaborasi dengan Koperasi Merah Putih. “Hal ini tidak akan menimbulkan overlapping antarlembaga, dan justru akan melahirkan matching programme yang dapat mengoptimalkan potensi pertanian unggul daerah, dan mendukung ketahanan pangan berkelanjutan,” katanya.
“Hal ini juga sebagai bentuk dukungan daerah terhadap Astacita mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional,” kata Birbik.
Namun, Birbik juga mengingatkan, bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum ditetapkan, sehingga belum dimuat dalam dokumen RPJMD. Ia meminta agar masalah ini diperhatikan penyusun RPJMD.
Birbik tak ingin penuangan data dan kebijakan RTRW dalam dokumen RPJMD bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Berdasarkan rekomendasi Provinsi Jawa Timur atas fasilitasi rancangan awal RPJMD Kab Jember, maka penyusunan RPJMD menggunakan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang RTRW Jember tahun 2015-2035,” katanya.
Hal lain yang mendapat perhatian RPJMD adalah nasib tenaga honorer non aparatur sipil negara. “Tahun ini terdapat ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi lama, namun belum dapat terakomodasi menjadi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Birbik.
“Terkait hal tersebut, diperlukan kebijakan yang tepat agar tenaga honorer non ASN memperoleh formasi di daerah dan menghindari dampak penambahan pendukuk miskin serta pengangguran,” kata Birbik.
Mencermati hal tersebut, menurut Birbik, ada penambahan narasi dalam permasalahan urusan kepegawaian, bahwa penuntasan pegawai melalui: formasi pengadaan ASN dan penyedia jasa kepegawaian.
Sementara soal implementasi kebijakan pengarusutamaan gender, menurut Birbik, perlu diwujudkan dengan penyajian data pengembangan sumber daya manusia pemerintah daerah yang terpilah antara laki-laki dan perempuan.
Dalam RPJMD ditambahkan data kependudukan dan pembinaan SDM dalam catatan matriks khusus gender, penempatan program pengarusutamaan gender sebagai program prioritas, dan penguatan narasi ramah gender pada arah kebijakan.
Soal birokrasi, Birbik mengingatkan, bahwa nomenklatur nama perangkat daerah dalam RPJMD belum menyajikan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) versi baru. “Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai SOTK baru dilakukan melalui penyebutan perangkat daerah pengampu urusan sesuai arahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jatim,” katanya.
Terakhir, DPRD Jember menemukan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) selalu naik setiap tahun pada dengan penambahan 100 hektare per tahun dalam RPJMD.
“Berdasarkan konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, diperoleh Data proyeksi cakupan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember tetap sebesar 86.358,78 hektare. Data tersebut telah disesuaikan ke dalam RPJMD,” kata Birbik. [wir]






