Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya penutupan kawasan Gempol 9 (G9) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai kontroversi. Audiensi yang digelar di gedung DPRD berujung pada ketegangan antara lembaga pengusul dan anggota dewan.
Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Pasuruan datang dengan membawa sederet tuntutan, termasuk penegakan Perda tentang larangan miras dan aktivitas hiburan malam. Namun, audiensi terpaksa dihentikan karena LMR-RI tidak mampu menunjukkan legalitas kelembagaan secara resmi.
Dalam forum resmi tersebut, Prima Afandi menyuarakan tuntutan penutupan G9 dan penertiban peredaran minuman keras. Ia juga meminta DPRD menekan Pemkab Pasuruan agar menegakkan Perda No. 10 Tahun 2009.
Menurut Prima, banyak ruko di Gempol 9 yang telah menyimpang dari izin awal yang dikeluarkan melalui OSS. Ruko yang seharusnya digunakan untuk usaha makanan dan pakaian justru dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dan hiburan malam.
“Bahkan ada indikasi menyediakan minuman keras dan LC, ini jelas melanggar izin,” tegas Prima dalam forum. Ia juga menyebut kondisi ini merusak moral masyarakat dan mengancam ketertiban umum.
LMR-RI juga menyinggung kasus pengeroyokan terhadap anggotanya yang terjadi di kawasan G9 dan melibatkan oknum aparat. Mereka meminta DPRD untuk turut serta mengawal proses hukum dan memberi perlindungan hukum kepada korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mengaku baru mendengar nama lembaga tersebut. “Karena forum ini resmi, kami ingin memastikan dulu status hukum dari LMR-RI,” jelas Rudi saat memimpin audiensi.
Suasana rapat memanas saat anggota LMR-RI menunjukkan kartu identitas dengan embel-embel “intelijen” yang menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak LMR-RI tidak dapat membuktikannya.
Akibat ketidakjelasan tersebut, sejumlah anggota DPRD memilih walk out dari ruangan rapat. Rudi menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap aspirasi publik, namun prosedur formal seperti legalitas lembaga harus dipenuhi.
“Ini pelajaran penting agar ke depan, setiap pengajuan audiensi secara kelembagaan harus benar-benar disiapkan, termasuk legalitasnya,” pungkas Rudi Hartono. [ada/aje]






