Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada produk mereka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat risiko BPA yang dapat mengganggu sistem endokrin tubuh.
Bisfenol A (BPA) adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat, yang umumnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan botol minum, peralatan makan bayi, dan kemasan makanan lainnya. Paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan hormon, gangguan reproduksi, hingga meningkatkan risiko kanker.
“BPA bisa memicu gangguan keseimbangan hormon dalam tubuh, terutama berkaitan dengan kesehatan reproduksi,” ujar dr. Oka Negara, Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali.
Pendiri MedicarePro Asia, dr. Dien Kurtanty, mengapresiasi langkah BPOM dalam mengeluarkan regulasi pelabelan BPA. Menurutnya, pelabelan ini sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat kepada konsumen sehingga mereka dapat membuat pilihan yang lebih sehat.
“Dengan adanya pelabelan, konsumen bisa mengenal dan mewaspadai risiko paparan BPA pada kesehatan,” kata dr. Dien.
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, menegaskan bahwa semua produsen AMDK yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mematuhi peraturan ini. Produsen harus mencantumkan label peringatan BPA pada kemasan produk mereka.
“Sejak 5 April 2024, semua Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024,” tegas Yeni.
Selain peran pemerintah dan industri, kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam mengurangi risiko paparan BPA. Konsumen diharapkan lebih selektif dalam memilih produk pangan dan minuman, serta memperhatikan informasi yang tertera pada kemasan.[rea/aje]






