Jember (beritajatim.com) – Anggaran program Gerobak Cinta melonjak dari Rp 161 juta pada APBD Kabupaten Jember 2025 awal menjadi Rp 12,656 miliar pada Perubahan APBD. Namun program belum dilaksanakan, jumlah penerima manfaat dipastikan meleset dari target awal.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember Sartini mengatakan, penambahan anggaran disesuaikan dengan permintaan warga yang masuk ke saluran pengaduan Wadul Guse.
Dengan penambahan anggaran, Dinas Koperasi dan UMKM Jember hendak mengadakan gerobak atau rombong untuk 2.500 penerima manfaat. Para penerima manfaat itu adalah bagian dari 173 ribu pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) dari seluruh sektor, khususnya mlijo atau pedagang sayuran dan pedagang makanan.
“Harapan kami semuanya nanti akan dapat,” kata Sartini, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Selasa (4/11/2025).
Tidak Bisa Segera Dilaksanakan
Namun belakangan, jumlah gerobak tersebut harus dikurangi separuh sebelum program dilaksanakan. “Ada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, bahwa barang yang diserahkan kepada masyarakat harus berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Dinas Sosial,” kata Sartini.
Dari hasil penyandingan data tersebut, diketahui ada 1.286 nama calon penerima bantuan gerobak yang memenuhi syarat karena berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Jumlah ini masih berkurang lagi karena dua orang teridentifikasi sebagai warga Kabupaten Banyuwangi dan dua orang lagi pindah domisili. Dengan demikian total, calon penerima manfaat tersisa 1.282 orang, lengkap dengan data diri dan alamat.
Penyesuaian jumlah penerima manfaat ini yang kemudian membuat Dinas Koperasi dan UMKM Jember tidak bisa segera berkontrak dengan rekanan, sehingga program tersebut belum bisa dilaksanakan. “Kami masih menunggu karena kami tidak boleh melanggar DTSEN,” kata Sartini.
Sartini sudah meminta saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dua pekan lalu untuk melakukan adendum kontrak. “Awal berkontrak memang 2.500 unit gerobak. Kemudian dilakukan adendum, didasari Inpres Nomor 4 Tahun 2025,” katanya.
Menurut Sartini, inpres ini tidak bisa diganggu gugat. “Instruksi presiden ini mendasari pemberian alat atau barang harus berdasarkan desil,” katanya.
Tanpa Perencanaan Matang
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto menilai program Gerobak Cinta dilaksanakan tanpa perencanaan matang. “Perubahan anggaran dari Rp 161 juta dalam APBD menjadi Rp 12,6 miliar dalam Perubahan APBD terlalu tiba-tiba,” katanya.
“Kalau memang datanya masih belum fix dari awal, kenapa sudah direncanakan dan dianggarkan? Kalau itu tidak direncanakan dengan baik, saya yakin ini tidak akan jadi barang, dan akan jadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran),” kata Candra.
Menurut Candra, persoalan angka sasaran sebenarnya sudah bisa diantisipasi jauh-jauh hari. “Inpres Nomor 4 Tahun 2025 terbit pada 5 Februari 2025,” katanya. Namun penyesuaian data penerima dengan DTSEN tidak segera dilaksanakan hingga jelang berakhirnya tahun anggaran 2025.
Candra mempertanyakan kesanggupan Dinas Koperasi untuk melaksanakan program tersebut dalam waktu dua bulan tersisa jelang berakhirnya tahun anggaran 2025.
“Insyaallah saya yakin selesai, karena Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) sudah menetapkan pemenang tender,” kata Sartini.
Sartini menyerahkan sepenuhnya proses penentuan pemenang lelang pada UKPBJ Jember. “Tentunya mereka sudah melakukan evaluasi terhadap dukungan workshop yang dipersyaratkan. UKPBJ sudah menetapkan, berarti mereka yakin betul (pemenang lelang) punya workshop dan dukungan bahannya,” katanya.
Namun Candra meminta Sartini tidak pasrah sepenuhnya kepada UKPBJ. “Anda sebagai pengguna anggaran seharusnya memverifikasi. Kalau memang tidak layak, tidak sesuai menurut Anda, Anda jangan hanya menyetujui. Anda bisa melakukan sanggah dan lain-lain,” katanya.
Dinas Koperasi dan UMKM Jember Perlu Hati-Hati
Komisi B senantiasa mengingatkan mitra kerja untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. “Sebagai pengguna anggaran, saya pikir Dinas Koperasi boleh melakukan verifikasi, administrasi, pemenang lelang tersebut. Pokoknya jangan sampai melakukan sesuatu hal yang belum siap,” kata Candra.
Mashudi alias Agus MM, pengamat kebijakan publik di Jember, menolak keras jika pengadaan Gerobak Cinta hanya untuk merealisasikan janji politik Bupati Muhammad Fawait. “Pada dasarnya yang menjadi prioritas APBD adalah kebutuhan rakyat,” katanya.
Agus MM mempertanyakan perencanaan dan analisis awal program Gerobak Cinta. “Kita tahu bahwa korupsi itu dimulai dari perencanaan. Kita tidak menginginkan ada persoalan hukum di kemudian hari. Jadi APBD benar-benar dilaksanakan secara tepat, secara benar, secara baik, dan sasarannya tercapai,” kata pria berambut putih ini.
Agus MM juga meminta Dinas Koperasi untuk berhati-hati dalam melakukan adendum surat kontrak. “Sebelum nanti surat kontrak ditandatangani, dikalkulasi detail dulu dan di-fix-kan berapa (jumlah sasaran) yang sesuai dengan petunjuk Inpres, sehingga ketika adendum tidak ada anggaran yang terbuang,” katanya.
“Jadi prinsipnya adalah asas manfaatnya benar-benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh yang membutuhkan. Jadi sekali lagi program Gerobak Cinta tidak menjadi pemenuhan keinginan janji politik, tapi benar-benar menjadi skala prioritas untuk meningkatkan UMKM,” kata Agus MM.
Mengantisipasi persoalan di kemudian hari, Sartini sempat Jakarta untuk memastikan pendampingan hukum dari LKPP. “Tujuannya agar tahapan-tahapan yang akan kami lakukan sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Sartini membenarkan jika LKPP berpesan agar pengadaan barang tidak sia-sia karena tidak ada penerima. “Itu menjadi sebuah kerugian negara dan justru menjadi atensi,” katanya. [wir]






