Seoul (beritajatim.com) – Asian Journalists Association (AJA) menyoroti kasus teror berupa paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo dan menilai hal itu sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Lembaga profesi jurnalis se-Asia itu menegaskan kebebasan pers harus dilindungi.
“Kebebasan pers harus dilindungi demi berjalannya kehidupan demokrasi. Media dalam menjalankan tugas mulianya dilindungi oleh jaminan keamanan universal,” ujar Former AJA Chairman, Lee Sang-kie, dalam keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Rabu (26/3/2025).
Sang-kie menegaskan semua negara membutuhkan media karena jurnalis bekerja menghasilkan informasi untuk kepentingan publik. Karena tugas itulah, kata dia, media harus mendapatkan perlindungan.
Tetapi, pada 19 Maret 2025 kemarin, Tempo mendapatkan kiriman paket berisi kepala babi dan pada 22 Maret 2025 dapat kiriman berisi enam ekor bangkai tikus dengan kondisi kepala yang sudah dipotong. Sang-kie menilai tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis yang berjuang untuk kepentingan publik.
“Kami menganggap tindakan ini juga sebagai bentuk teror terhadap media seperti Tempo dan sebagai pesan kepada masyarakat secara umum untuk menekan kebebasan pers di Indonesia,” kata Sang-kie.
AJA merupakan organisasi profesi dengan anggota 1.500 jurnalis seluruh Asia. Atas teror yang terjadi pada jurnalis Tempo, AJA mendesak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (saat ini Menteri Komunikasi dan Digital/Komdigi) untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Menghentikan tindakan intimidasi dan teror terhadap media serta menghambat kerja jurnalis dalam memberikan informasi kepada publik,” kata Sang-kie.
AJA juga mendesak Pemerintah Indonesia menjamin keselamatan jurnalis sesuai protokol keamanan jurnalis. “Sesuai dengan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, perlindungan terhadap kerja jurnalis harus dihormati oleh setiap negara,” tegas Sang-kie. [beq]






