Mojokerto (beritajatim.com) – Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai politik (parpol) dikembalikan oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Berkas tersebut diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Divisi Teknis KPU Mojokerto, Achmad Arif mengungkapkan berkas bacaleg dari dua parpol tersebut dikembalikan lantaran belum lengkap. Pihaknya juga menyatakan ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya yaitu Partai Garuda.
“Hingga batas waktu yakni tanggal 14 Mei 2023, pukul 59.00 WIB, keduanya (Partai Buruh dan Partai Gelora) dinyatakan tidak melengkapi berkas persyaratan,” ungkapnya, Selasa (16/5/2023).
Arif menerangkan, Partai Buruh sebelumnya pada Minggu (14/5/2023) telah mengajukan berkas persyaratan 50 bacaleg. Di hari yang sama, Partai Gelora juga mengajukan 30 bacaleg ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Sehingga dua parpol ini kita nyatakan dikembalikan dan satu partai (Partai Garuda) kita anggap tidak mengajukan. Berkas pengajuan bacaleg dari Partai Gelora dikembalikan lantaran Folder Zip yang berisi dokumen bentuk digital dari 30 bacaleg itu tidak ada,” katanya.
Baca Juga:
KPU Mojokerto Belum Terima Pengajuan Bacaleg dari Parpol
Parpol Gelora tidak melalui aplikasi Silon (Sistem Administrasi Calon) sehingga menggunakan dokumen bentuk fisik dan digital. Arif menjelaskan, dokumen syarat administrasi bacaleg selain diajukan melalui aplikasi Silon, data isian di Excel dan folder Zip juga harus ada. Sehingga dokumen dianggap belum lengkap.
“Untuk Partai Buruh lantaran delapan bacaleg dari 50 bacaleg yang diajukan belum lengkap. Keduanya melengkapi berkas persyaratan namun melebihi waktu yang sudah ditetapkan KPU, melebihi jadwal. Minggu 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB. Akhirnya kita terbitkan pengembalian pukul 00.30 WIB,” jelasnya.
Dasar pengembalian berkas bacaleg dari dua parpol tidak lengkap tersebut, lanjut Arif, KPU Kabupaten Mojokerto berpedoman dengan PKPU Nomor 3 tentang Jadwal Tahapan. Arif mengakui adanya pengembalian berkas bacaleg dari kedua parpol tersebut berpotensi adanya sengketa dalam tahapan pendaftaran bacaleg.
Baca Juga:
Jelang Pendaftaran Pilkada Serentak, KPU Mojokerto Hadirkan 5 Pemuka Agama untuk Berdoa Bersama
“Setelah masa pengajuan bakal calon selesai tanggal 14 Mei, maka KPU melanjutkan ke tahap Verifikasi Administrasi (Vermin). Bilamana dua parpol ini mengajukan gugatan atau sengketa ke Bawaslu, KPU siap untuk mempertahankan argumentasi yang sudah tertuang di BA (Berita Acara) Rekapitulasi itu,” tegasnya.
Arif menjelaskan, produk yang akan disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni BA tersebut. Saat ini, KPU Kabupaten Mojokerto juga masih menunggu terkait potensi sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto terkait pengembalian berkas dari kedua parpol tersebut.
“Kita menunggu yang disampaikan ke Bawaslu terhadap dua partai ini. Hasilnya seperti apa? Nanti kita akan melaksanakan putusan itu,” pungkasnya. [tin/beq]
![Berkas Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto Dikembalikan, Ada Apa? Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/IMG_20230515_213424_R2qnF4aX6p-1.jpeg)





