Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sudah menjadwalkan sidang perdana pada Sahat Tua Simanjuntak. Mantan Wakil ketua DPRD Jawa Timur tersebut bakal disidang pada 23 Mei 2023.
Humas PN Tipikor Surabaya Ketut Suwarta mengatakan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Sahat adalah Dewa Suardita, Arwana dan Darwin.
“Untuk sidang pertama ditetapkan pada Selasa 23 Mei 2023,” ujar Ketut saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (26/5/2023) pagi.
Baca Juga
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/penyuap-sahat-tua-simanjuntak-hari-ini-jalani-sidang-putusan/
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minggu lalu melimpahkan berkas perkara dugaan penyuapan yang menjerat wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak.
Arif Suhermanto selaku JPU KPK menyatakan, pelimpahan berkas terhadap Sahat menunggu penyusunan berkas dakwaan, dan kini sudah diselesaikan sehingga sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Sidangnya nanti tanggal 23 Mei 2023, hari Selasa pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simanjuntak menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas. [uci/ted]






