Jember (beritajatim.com) – PT Muroco, perusahaan pengolahan kayu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tengah terjepit masalah finansial dan tuntutan pemenuhan hak-hak buruh, terutama tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Muroco menuntut pembayaran THR dan tunggakan upah. Mereka mengadukan persoalan ini ke DPRD Jember, Senin (17/4/2023). Tommy, perwakilan manajemen PT Muroco yang hadir dalam rapat dengan DPRD Jember kemarin menyatakan, perusahaannya sudah di ambang bangkrut dan berupaya menjaminkan sertifikat untuk memperoleh pinjaman dana segar.
Muroco saat ini sudah tidak beroperasi 80 persen. “Ini bukan hal yang kami rekayasa. Kami bisa buktikan dengan auditor resmi dari eksternal. Masalah ini tidak akan terjadi kalau kami baik-baik saja,” kata Tommy.
Muroco sebagian besar sudah tidak beroperasi karena tidak sanggup membiayai produksi. “Apakah terjadi permasalahan lain? Tidak. Ini lebih tepatnya pada kegagalan kami berproduksi. Jadi bahan baku yang sudah disediakan tak bisa jadi barang,” kata Tommy.
Tommy mengatakan persoalan muncul pada 2020, setelah sebelumnya sempat tutup. “Semua juga tahu target kami seharusnya sehari memproduksi barang satu dua kontainer. Tapi kenyataannya kami baru bisa keluar kontainer satu setengah minggu kemudian. Dari situlah cash flow kami mulai terganggu. Jadi permasalahannya banyak, tidak cuma kondisi ekonomi. Permasalahan kita dalam produksi juga bermasalah. Kalau saya produksi, barang tidak bisa keluar, saya dapat duit dari mana,” katanya.
Sebenarnya ada harapan untuk bangkit saat konsultan menyarankan sejumlah perbaikan, satu di antaranya perubahan status buruh dari pegawai PT Muroco ke perusahaan alih daya. “Sebenarnya Muroco pada saat tutup (pada tahun 2020), sudah tidak mau beroperasi kembali. Cuma karena ada konsultan ini berarti ada hope (harapan). Sebagai perusahaan yang menggunakan jasa, kami mengiyakan saja: oke pakai outsourcing (alih daya), pakai ini pakai itu, program dari dia yang kami tak bisa bantah,” katanya.
Saat ini peralihan terjadi, “Memang sempat ada gejolak juga. Tapi menurut teman-teman HRD (Human Resources Development) yang sebelumnya, sudah diselesaikan lewat beberapa tokoh masyarakat yang membantu,” kata Tommy.
Muroco kemudian bekerja sama dengan dua perusahaan alih daya yakni PT Top Karya Perkasa dan PT JMS. Perusahaan alih daya yang kemudian bertanggung jawab terhadap urusan operasional pekerja, termasuk soal jam lembur yang diprotes buruh karena tidak manusiawi.
“Muroco adalah perusahaan yang menyediakan bahan baku bangunan. Tenaga kerja disediakan PT alih daya. Jadi kalau kami mulai bekerja mengejar target, kami membikin surat ke perusahaan outsourcing. Seharusnya semua ikatan kerja pada perusahaan outsourcing, bukan pada Muroco,” kata Tommy.
Sejak peralihan status buruh itu, kondisi tidak membaik. Malah PT Top memutuskan kerja sama pada 21 Februari 2023 karena belum menerima pembayaran dari Muroco. Buntutnya buruh belum menerima THR hingga saat ini.
Situasi ini membuat Tommy meminta maaf kepada para buruh. “Kalau kami ada kelalaian, kami mohon maaf. Tapi sampai hari ini saya tidak pernah berkhianat kepada teman-teman (buruh),” kata pria berkepala plontos itu.
Sementara itu, Nur Hasan, anggota Komisi A DPRD Jember, tidak percaya Muroco mengalami kesulitan finansial. “Muroco dulu kecil, sekarang membangun (pabrik) yang sangat besar di sebelah timur, berarti keuntungannya luar biasa di sini. Jangan sudah untung besar, tapi keringat tenaga kerja dihisap. Saya tidak mau permasalahan dilimpahkan ke PT Top dan satu perusahaan alih daya lagi,” katanya.
Nur Hasan mendesak Muroco untuk tetap bertanggung jawab soal pembayaran THR. “PT Muroco melakukan alih daya, tapi (pemenuhan hak buruh) tetap menjadi tanggung jawab Muroco. Ini undang-undang. Di Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja juga menyatakan, owner tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga. Jangan langsung lepas tangan ke pihak ketiga,” katanya. [wir]






