Di era Orde Baru Soeharto, publik lebih paham dengan nama cekal (cegah tangkal). Policy kekuasaan yang diperuntukkan bagi mereka yang dilarang ke luar negeri. Atau mereka yang dilarang masuk ke Indonesia dari negara lain.
Banyak kelompok masyarakat yang pernah terkena cekal. Seperti Kelompok Petisi 50 di bawah pimpinan Letjen (Purn) Marinir Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta. Sejumlah tokoh nasional dan pensiunan jenderal TNI bergabung di Petisi 50, seperti Dr M Natsir (mantan Ketua Umum Partai Masyumi), Syafruddin Prawiranegara (mantan Menteri Keuangan), Jenderal Pol (Purn) Hoegeng Santoso (mantan Kapolri), dan lainnya.
Cekal itu cara penguasa melakukan pembatasan dan pembungkaman politik. Mempersempit bahkan menghilangkan ruang gerak orang-orang yang berseberangan secara politik dengan rezim kekuasaan.
Tapi, cekal yang disampaikan KPK bersama Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (7/3/2023) lain lagi. Hanya policy cegah, tak ada ketentuan tentang tangkal.
Sasarannya, empat pimpinan DPRD Jatim: Kusnadi, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, dan Anik Maslachah. Keempatnya dicegah ke luar negeri sehubungan dengan proses penyidikan kasus korupsi Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar.
Pertengahan Desember 2022 lalu, Sahat Tua terkena operasi tangkap tangan KPK. Bau amis implementasi kebijakan dan program dana hibah dari APBD Jatim tercium KPK. Yang dibekuk KPK bukan hanya Sahat Tua. Ada empat orang lainnya. Sejak Selasa kemarin, perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keempat pimpinan DPRD Jatim terseret-seret perkara hukum Sahat Tua yang sedang ditangani KPK, lembaga antirasuah yang sangat disegani.
Sahat Tua, politikus Partai Golkar yang duduk di kursi pimpinan DPRD Jatim dari daerah pemilihan (Dapil) VII Jatim. Dapil VII meliputi Kabupaten Pacitan, Trenggalek, Ngawi, dan Ponorogo. Wilayah tersebut dalam perspektif tlatah kultural masuk kawasan Mataraman di Jatim. Pengaruh nilai-nilai budaya Jawa yang berpusat di Surakarta dan Yogyakarta sangat mempengaruhi nilai kultural dan pengaplingan politik di kawasan tersebut.
Sahat Tua luar biasa mampu lolos dan terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Dapil VII. Sahat Tua tak berasal dari kawasan tersebut. Sahat Tua yang punya garis keturunan dari Suku Batak ternyata mampu mempersuasi, merebut simpati, merengkuh empati, dan mengais suara dari konstituen di Dapil VII Jatim. Bukan kali pertama Sahat Tua berangkat dari Dapil VII.
Pileg 2019 adalah kali kedua politikus Golkar ini merengkuh kursi DPRD Jatim dari Dapil VII. Padahal, tlatah politik ini jadi kapling politik bersifat captive bagi PDIP, Partai Demokrat, dan parpol lain yang mengusung kredo politik Nasionalisme.
Baca Juga: KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Pergi ke Luar Negeri
Sayang, kepercayaan konstituen Dapil VII tak mampu ditunaikan Sahat Tua secara paripurna dan amanah. Sahat Tua terbuai dengan pragmatisme dan oportunisme politik yang akut dan melalaikan. Dia terjerat perkara korupsi.
Diperkirakan dia memperkaya dirinya sendiri secara melawan hukum sekitar Rp39 miliar lebih. Nilai itu sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perkara dana hibah DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor, Selasa kemarin.

Ratusan miliar dana hibah DPRD Jatim di-handle lewat jalur Sahat Tua. Normatifnya, uang rakyat itu mestinya diberikan kepada rakyat dalam bentuk program yang mempromosikan kesejahteraan target group. Ternyata yang diberikan kepada rakyat cuma secuil. Sebagian besar lainnya uang rakyat itu masuk kantong koruptor.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Sahat Tua dan empat pelaku lainnya ternyata menjadi berita tak sedap bagi empat pimpinan DPRD Jatim. Rumah dan kantor mereka digeledah KPK. Mereka dimintai keterangan penyidik lembaga antirasuah selama berjam-jam. Benar-benar hari-hari yang menguras energi mental dan bikin tidur tak nyenyak bagi empat pimpinan DPRD Jatim tersebut.
Kusnadi, Sadad, Anik, dan Iskandar selama ini dikenal sebagai politikus ‘cemerlang’. Mereka beberapa kali duduk di kursi legislatif. Apakah itu di DPRD level kabupaten/kota dan DPRD Provinsi Jatim.
Achmad Iskandar, misalnya. Politikus Partai Demokrat yang terpilih dari Dapil Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep) ini duduk di DPRD Jatim periode 2019-2024 bukan yang pertama. Di periode sebelumnya, Iskandar telah merasakan nikmatnya duduk sebagai wakil rakyat.
Karir Iskandar sebelumnya dihabiskan di lembaga birokrasi. Dia lama bekerja di Pemprov Jatim. Sejumlah jabatan penting di birokrasi pernah diembannya. Karena itu, masuknya Iskandar ke DPRD Jatim tak membutuhkan tempo lama untuk beradaptasi.
Demikian pula dengan Anik Maslachah. Politikus PKB kelahiran Juni 1972 ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jatim sejak 13 Januari 2020. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PKB Jatim. Anik pernah duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2004-2009 dan 2009-2014. Karir politiknya naik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2014-2019, 2019-2020. Sejak Januari 2020, dia diangkat sebagai wakil ketua DPRD Jatim.
Nasib serupa dialami Kusnadi dan Sadad. Keduanya politikus yang lama malang-melintang di lanskap politik regional Jatim. Kusnadi sekarang sedang berada di titik puncak karir politiknya. Dia duduk dan dipercaya sebagai Ketua DPRD Jatim.
Baca Juga: Yang Lucu dari Sidang Perdana Suap Hibah DPRD Jatim
Sebelum bergabung ke Partai Gerindra, Anwar Sadad pernah duduk sebagai anggota DPRD Jatim dari PKB dan PKNU. Sadad termasuk politikus ‘luar biasa’ dan ‘istimewa’. Sebab, dari beberapa periode masa jabatannya di DPRD Jatim, ada tiga parpol sebagai payungnya. Belum ada politikus di Jatim yang melewati karir politiknya sangat berliku-liku namun sukses seperti Sadad.
Program dana hibah dan berbagai program sosial lainnya yang berjargon promosi kesejahteraan sosial dan bersifat populis bisa membuat politikus dan target group terlena dan lupa daratan. Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi di Jatim, khususnya di DPRD Jatim.
Kita tentu masih ingat dengan kasus korupsi P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat), yang menjerat Ketua DPRD Jatim 2004-2009, Fathorrosjid (almarhum), politikus dari PKB yang kemudian pindah ke PKNU.
Fathorrosjid dihukum 4,5 tahun. Tak ada pimpinan dan anggota DPRD Jatim lainnya yang menanggung beban hukum perkara P2SEM selain Fathorrosjid. Pada 26 Desember 2013 Fathorrosjid bebas. Setelah bebas dari Rutan Medaeng, Fathorrosjid sempat menyatakan bahwa dia tak kapok terjun ke politik karena itu memang dunianya. Dia menegaskan siap membongkar korupsi kelas wahid di Jatim ini.
Tapi, ruang gelap perkara korupsi P2SEM itu tak juga terang hingga sekarang. Pada 15 Nopember 2014, Fathorrosjid berpulang ke rahmatullah, karena penyakit komplikasi yang dideritanya selama ini.
Di akhir hayatnya, setelah bebas dari Rutan Medaeng, Fathorrosjid meneguhkan aktivismenya sebagai pengasuh Ponpes Addzikra Kecamatan Arjasa, Situbondo. Aktivisme sosial keagamaan yang menjadi cikal bakal Fathorrosjid sebelum terjun di ranah politik praktis pascareformasi 1998.
Ainur Rohim, Dirut dan Penanggung Jawab beritajatim.com






