Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mempailitkan sekitar 110 perusahaan dan empat perusahaan masih dalam proses pengajuan. Dari jumlah perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut, tiga di antaranya adalah BUMN.
Putusan tersebut dijatuhkan karena sejumlah perusahaan itu tak mampu membayar kewajiban utang mereka kepada para kreditur.
Humas PN Niaga Surabaya, Kusaeni, mengatakan tiga BUMN yang turut dinyatakan pailit adalah PT Kertas Leces, PT Dok, PT Merpati.
“Sebenarnya ada dua lagi, yaitu PT Barata namun ada suntikan dana dari perusahaan pengelolaan aset (PPA) dan PT Perhutani tapi sudah dibayar,” ujar Kusaeni, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut, hakim asli Lamongan ini mengatakan, perusahaan bisa dinyatakan pailit melalui beberapa tahapan yakni adanya permohonan minimal dua kreditur yang piutangnya tidak dibayar yang sudah jatuh tempo. Setelah dilakukan pembuktian, kemudian dilakukan rapat kreditur.
Baca Juga: Merpati Pailit, 1.283 Kreditur Ajukan Tagihan Total Lebih dari Rp11 Triliun
Dari situ bisa langsung dinyatakan pailit kalah memang antara kreditur dan debitur tidak ada kesepakatan perdamaian.
Namun ada juga dinyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan tujuan utama penjadwalan kembali pembayaran utang. Kemudian diajukan proposal perdamaian dan apabila kreditur tidak setuju maka bisa dinyatakan pailit. Ada juga debitur volunteer.
“Ada juga proposal perdamaian yang diajukan dibetur dikabulkan, namun ada juga yang ditolak,” ujarnya.
Penolakan tersebut bisa terjadi lantaran penawaran yang diajukan debitur tidak masuk akal, jangka waktu pembayaran hutang lama, skema pembayaran utang tidak masuk akal dan kreditur tidak percaya karena jaminan yang diajukan tidak jelas.
Baca Juga: PT Merpati Airlines Resmi Pailit, Kreditur Gelar Rapat Perdana
Namun, lanjut Kusaeni ada beberapa hal juga yang patut diperhitungkan oleh hakim untuk menentukan suatu perusahaan pailit apa tidak. Apabila ada bencana alam atau pandemi covid maka tidak bisa diajukan pailit karena keadaan alam maka tidak mungkin melanjutkan usahanya.
Debitur volentir yang mana debitur menyerah karena tidak sanggup membayar hutang secara lunas. Setelah perusahaan dinyatakan pailit maka akan dilakukan sita umum.
“Jadi seluruh kekayaan debitur dijual untuk membayar hutang-hutangnya. Tapi faktanya terbayar 50 persen sudah bagus,” ujarnya.
Adapun perusahaan yang mengajukan pailit di PN Surabaya ada di berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Bali, NTB , NTT, Kalsel, Kaltim dan Kalteng. [uci/beq]






