Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Anthony Wisanto terhadap Kelvin Winata di Pengadilan Negeri memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (31/7/2025). Saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Anthony Wisanto—yakni R. Teguh Santoso, SH., Lesli Robert Panda, SH., dan Singgih Pramono, SH.—adalah Steven Nyo Saputra.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh S. Pujiono, Steven mengungkap bahwa dirinya pernah bekerja untuk Anthony Wisanto sebagai pengawas di sejumlah proyek. Ia menjelaskan, proyek-proyek yang dikerjakan tidak terbatas di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, namun juga berada di Bali dan Sidoarjo.
“Beberapa proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto, ada di daerah Bali dan Sidoarjo,” ujar Steven Nyo Saputra di persidangan.
Steven juga menyebutkan proyek-proyek yang pernah digarap oleh Anthony Wisanto antara lain pembangunan pasar, rumah sakit, Transmart, serta pengadaan barang untuk perpustakaan. Selain bertugas sebagai pengawas, ia juga diminta untuk mengurus berbagai kebutuhan proyek, termasuk menyusun penawaran pekerjaan konstruksi.
“Penawaran yang saya buat dalam proyek pembangunan pasar seperti membuat penawaran untuk pemasangan konstruksi baja,” tambah Steven.
Penawaran itu, menurut Steven, dilakukan pada bulan September 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp500 juta. Ia menegaskan bahwa pada tahun tersebut hanya ada dua proyek, yaitu pembangunan pasar dan perpustakaan. Steven juga menyatakan tidak mengetahui soal proyek lain maupun pengadaan melalui LPSE.
Fakta ini kemudian dikomentari tim kuasa hukum tergugat, Julia Putriandra SH.c.c.d dan Mohamad Adnan Fanani SH.MH. Mereka menilai kesaksian Steven justru memperkuat argumen bahwa ada ketidaksesuaian informasi dari pihak penggugat kepada kliennya.
“Jelas dan terang, dari keterangan saksi Penggugat, proyek pasar baru ada penawaran di bulan September 2021 dengan anggaran Rp500 juta. Tapi pada April 2021, Penggugat sudah menawarkan proyek pasar kepada klien kami dengan nilai Rp1 miliar. Ini aneh, setengah anggaran lainnya buat apa?” tegas Julia Putriandra.
Adnan Fanani menambahkan, pihaknya menduga adanya indikasi ketidakjujuran dari Penggugat kepada kliennya, terutama karena saksi juga tidak mengetahui adanya proyek-proyek lain selain proyek rumah sakit yang telah selesai dan dibayar pada 2023.
“Namun faktanya, hingga kini Penggugat selalu beralasan dana belum cair, baik itu untuk proyek rumah sakit maupun proyek lain,” ujarnya.
Di sisi lain, R. Teguh Santoso menyatakan bahwa kesaksian Steven Nyo Saputra justru memperkuat klaim pihaknya. Ia menegaskan bahwa proyek-proyek yang ditangani Anthony Wisanto bernilai sangat besar dan tersebar di berbagai wilayah di luar Pulau Jawa. [uci/beq]






